Baru Dirilis BI, Ini Aturan Turunan PP 362023 tentang DHE SDA
![Baru Dirilis BI, Ini Aturan Turunan PP 36/2023 tentang DHE SDA](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/3aed9a71c7aa3ff90b699c18e0cc863e.jpg)
BANK Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor.
Beleid tersebut mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA) serta pengaturan pengawasan DHE SDA sebagai dukungan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan BI menetapkan penempatan DHE SDA meliputi empat instrumen.
Baca juga : Mengawal Devisa Ekspor Parkir di Dalam Negeri
Empat instrumen
Instrumen pertama adalah rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing. Instrumen kedua yaitu perbankan berupa deposito valuta asing.
Instrumen ketiga meliputi instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing.
Baca juga : Menteri ESDM Sebut Aturan DHE Jadi Win-win Solution buat Pemerintah
Instrumen terakhir yakni instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia. Erwin mengatakan, keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir dan bank.
Secara rinci, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama sampai keempat sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Untuk transaksi FX swap dengan bank, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama.
Sementara bank dapat memanfaatkan instrumen 1, 2, dan 4 sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.
Erwin menjelaskan BI mengacu pada tiga prinsip dalam menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut.
Ketiga prinsip itu di antaranya sejalan dengan PP DHE SDA, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri, dan kebutuhan tambahan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya akan berpacu pada dua prinsip sebelumnya.
Selain itu, BI juga melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA yang dimaksud dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA.
PBI 7/2023 mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. (Ant/Z-4)
Terkini Lainnya
Empat instrumen
Buat Malu Keluarga Cendana, Alasan Soedrajad Djiwandono Dipecat Jadi Gubernur BI
IHSG Ditutup Menguat Lampaui 6.950
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
BSI Masuk Daftar Top 10 Global Islamic Bank
NPL Meningkat, UMKM paling Rentan Terdampak Ekonomi
DPR: Penarikan Dana Muhammadiyah dari BSI Harus Jadi Perhatian Serius
Rupiah Ambruk, Bank Indonesia Lakukan Triple Intervention
Ekonom: Berkurangnya Cadangan Devisa untuk Intervensi Rupiah tidak Perlu Dikhawatirkan
BNI Terbitkan Global Bond Senilai US$500 Juta untuk Diversifikasi Sumber Pendanaan
Penempatan Devisa Hasil Ekspor Tercatat Rp30,47 Triliun
FX Mobile, Transaksi Valas Semakin Mudah di BNI Mobile Banking
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap