visitaaponce.com

Migrant Watch Minta Regulasi Moratorium TKI ke Timur Tengah Dicabut

Migrant Watch Minta Regulasi Moratorium TKI ke Timur Tengah Dicabut
Ilustrasi.(DOK MI.)

SOLIDARITAS Perjuangan Pekerja Migran Indonesia menuntut Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan persoalan penempatan pekerja migran Indonesia (TKI) ke Timur Tengah yang dimoratorium sejak 2015 dan belum ada solusi hingga saat ini. Mereka ingin sejumlah regulasi terkait moratorium dicabut.

"Presiden Jokowi harus segera memerintahkan Menteri Tenaga Kerja untuk segera cabut moratorium atau Kepmen Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah karena bekerja ialah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945," jelas Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023). Itu disampaikan juga saat menggelar aksi di sekitaran Istana Negara pada Kamis (3/8) sore.

Aznil mengatakan aturan menteri tenaga kerja mengenai sistem penempatan satu kanal (SPSK) ke Arab Saudi yang ditawarkan sebagai solusi penempatan TKI ke Timur Tengah justru memiliki banyak kejanggalan dan menimbulkan polemik di lapangan. Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi dinilainya ingin memonopoli penempatan PMI dan merusak persaingan penempatan yang sehat dan melindungi.

Baca juga: Kredit Perbankan Triwulan I Tumbuh tetapi Lebih Lambat

Ia menilai salah satu asosiasi perusahaan penempatan TKI yakni Apjati sengaja dijadikan sebagai asosiasi tunggal dalam penempatan PMI melalui SPSK ke Arab Saudi oleh Kemenaker. Ini, menurutnya, sangat mencederai asas keadilan bagi pelaku usaha lain yang tidak masuk di asosiasi tersebut.

"Ini monopoli yang merusak. Kalau dari awal sudah rusak, akhirnya rusak," pungkas Aznil Tan. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat