visitaaponce.com

Gagal Bayar Utang, Erick Usulkan Opsi PKPU Waskita Karya

Gagal Bayar Utang, Erick Usulkan Opsi PKPU Waskita Karya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.(MI/Susanto)

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengajukan opsi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) karena gagal membayar bunga obligasi. Opsi tersebut sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) nilai obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya tahap I tahun 2020 sebesar Rp135,5 miliar dengan bunga tetap 10,75% per tahun yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.

"Kami sudah duduk dengan Kemenkeu soal prosesnya seperti apa. Salah satunya ada opsi PKPU, atau ada restrukturisasi total, ini yang kita dorong," kata Erick di Jakarta, Senin (7/8).

Baca juga: Erick Jamin Proyek Waskita Tetap Berjalan Meski PMN Dibatalkan

Menteri BUMN menyebut buruknya keuangan perusahaan pelat merah yang terlilit utang yang tidak terbayarkan telah terjadi sejak lama. Ia pun menyamakan kasus Waskita dengan masalah utang PT Istaka Karya (Persero).

Kepailitan Istaka Karya atas proyek-proyek tol di tahun 2007-2008, berujung pada gagalnya pembayaran Istaka Karya ke lebih dari 10 tahun kepada 160 subkontraktor dan supplier, yang ditentukan berdasarkan aset yang dimiliki oleh perusahaan konstruksi yang sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan pada tahun 2022.

Baca juga: DPR Bakal Cermati Persoalan Utang Waskita Karya

"Kasus ini (utang Waskita) sama seperti saat saya dikejar-kejar kasus gagal bayar Istaka Karya, padahal itu proyek jalan tol di tahun 2007. Istaka karya sudah (ada putusan) PKPU dari 2013 dan jatuh tempo di 2022," ucap Erick.

Tidak Lepas Tangan

Namun demikian, Menteri BUMN menegaskan tidak lepas tangan terhadap permasalahan utang di sejumlah perusahaan-perusahaan pelat merah. Ia mengaku berupaya membereskan masalah itu.

Erick menyebut beberapa kasus finansial perusahaan BUMN lain yang sudah dan tengah ditangani antara lain Jiwasraya, dan Asabri, termasuk terkait utang PT Amarta Karya yang sekitar Rp900 juta.

"Saya bertanggung jawab tapi dengan apa, yakni penyelesaian dengan solusi hari ini. (Masalah utang) ini selalu menjadi masalah di BUMN karya. Itu bukan masalah hari ini saja, tetapi dari dulu beberapa tahun lalu," terangnya.

Ke depan, Erick akan mengusulkan pengajuan tambahan modal dari penyertaan modal negara (PMN) untuk proyek-proyek dikerjakan, bukan lagi untuk kegiatan suatu korporasi. Hal ini pun sudah dibahas dengan jajaran petinggi BUMN bersama bank Himbara.

Menurutnya, rencana ini penting agar penyaluran dana PMN benar-benar dioptimalkan untuk kepentingan proyek infrastruktur atau lainnya.

"Kami sudah sepakat mendukung BUMN karya lagi, tetapi tidak berdasarkan korporasi, melainkan berdasarkan proyek. Karena itu dibayar secara multiyears. Itu yang kami akan coba inisiasi," kata Erick.

"Jangan sampai aksi korporasi di atas kami bantu, tetapi nanti ada penyelewengan. Mestinya buat proyek ini malah beli tanah, beli gedung, kan tidak benar," tutupnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat