visitaaponce.com

Bank Jago Syariah Ikuti Tahapan Spin-Off OJK, Siapkan Modal Inti Rp1 Triliun

Bank Jago Syariah Ikuti Tahapan Spin-Off OJK, Siapkan Modal Inti Rp1 Triliun
Logo(Dok Bank Jago)

HEAD of Sharia Business Development and Product Solution Bank Jago Agung Lesmana mengatakan terkait kewajiban spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) Jago Syariah dari induknya Bank Umum Konvensional (BUK) yaitu PT Bank Jago Tbk.

Perusahaan akan mengikuti aturan yang sedang berjalan dan memastikan mematuhi sesuai batas waktu yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Persiapan dari Bank Jago Syariah, kami akan sesuai regulasi, yaitu pada tahun 2024 untuk permodalan Rp1 triliun, sejauh ini kami ikuti aturan. Namun sampai hari ini, modal Jago Syariah sebesar Rp500 miliar," kata Agung, ditemui di Jakarta, Rabu (9/8).

Baca juga : Spin Off UUS Tetap Diwajibkan, Ikuti Ketentuan OJK

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Peraturan Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah menyatakan UUS yang telah ada wajib memenuhi dana usaha/ modal inti paling lambat pada 31 Desember 2024.

Pemenuhan ini dilakukan dengan tahapan sebesar Rp500 miliar pada 31 Desember 2023, dan Rp1 triliun pada 31 Desember 2024.

Baca juga : Maksimalkan Bisnis Penjaminan Syariah, Jamkrindo Pisahkan UUS sejak 2022

Sedangkan UUS bank milik pemerintah daerah (BPD) yang telah ada wajib memenuhi dana usaha paling lambat pada 31 Desember 2025, dilakukan dengan tahapan Rp500 miliar pada 31 Desember 2024 dan Rp1 triliun 31 Desember 2025.

Bank Jago Syariah mengatakan masih akan mengandalkan suntikan modal dari pemegang saham. Namun mereka membuka berbagai opsi pemenuhan modal inti dengan berbagai cara, seperti skema akuisisi atau merger.

"Opsi itu terbuka. Tapi belum bisa sekarang. Kami terus follow the rules, menyesuaikan dengan ketentuan OJK. Pemegang saham akan tambahkan modal sesuai dengan ketentuan tahun 2024 permodalan harus Rp 1 triliun. Saat ini modal inti kami masih sekitar Rp 500 miliar nanti kita tambahin sesuai aturan. Jadi kami tidak terburu-buru," kata Agung.

Dia tidak khawatir bila spin off akan memakan biaya pengembangan teknologi IT. Sebab, sesuai dengan aturan, Bank Syariah yang telah spin off bisa menyesuaikan dengan melakukan leverage dari perusahaan induk, yaitu dari sisi IT, Teknologi, dan operasional.

"Kami optimistis dapat memenuhi apa maunya OJK," kata Agung.

Berdasarkan laporan keuangan Bank Jago pada Juni 2023, Dana usaha yang dimiliki UUS Bank Jago baru senilai R 404,73 miliar. Angka tersebut justru turun dari periode akhir tahun lalu yang mencapai Rp871 miliar.

 

Belum ada yang mengajukan Spin Off

Pada saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan pada Kamis (3/8), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pada POJK UUS, terdapat penjelasan lebih lanjut, yaitu ketentuan bank yang memiliki aset UUS paling sedikit Rp50 triliun, diwajibkan spin-off.

"Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2023, UUS yang wajib untuk spin-off adalah UUS yang memiliki aset mencapai 50% dari nilai aset BUK-nya dan/atau memiliki jumlah aset Rp50 triliun. UUS yang telah memenuhi kondisi tersebut wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah POJK tersebut diterbitkan," kata Dian, melalui keterangan tertulis yang diterima.

Sejauh ini, untuk pendekatan kepada perbankan yang memiliki aset UUS besar untuk spin off, OJK telah melaksanakan sosialisasi POJK tersebut, baik kepada seluruh satuan kerja internal OJK yang terkait maupun kepada industri perbankan dan stakeholders terkait. Proses komunikasi antara bank dengan OJK juga dilaksanakan secara rutin, baik terhadap aspek strategis, teknis maupun finansial.

"Bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, maka komunikasi dimaksud juga mencakup strategi UUS ke depannya, termasuk di antaranya rencana spin-off," kata Dian.

Setelah dikeluarkannya POJK Nomor 12 Tahun 2023 pada tanggal 12 Juli 2023, belum ada Bank yang telah mengajukan spin-off kepada OJK. UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.

Selain kondisi yang mewajibkan UUS untuk spin-off, keputusan untuk melakukan spin-off secara sukarela berada pada manajemen bank. Namun OJK dapat meminta UUS untuk melakukan spin-off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

Apabila UUS memenuhi segala persyaratan sesuai ketentuan, maka setelah spin-off nantinya UUS tersebut akan menjadi sebuah BUS yang merupakan perwujudan utuh dari sebuah entitas badan hukum perbankan.

Dengan keutuhannya maka berbagai jenis kegiatan usaha menjadi lebih dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh BUS tersebut. Di sisi lain, BUS tersebut masih dimungkinkan untuk memanfaatkan beberapa infrastruktur dari induknya melalui sinergi perbankan.

Dengan demikian, adanya fleksibilitas kegiatan usaha sebagai suatu bank yang didukung oleh privilege sebagai entitas anak perusahaan, diharapkan mampu mendorong pengembangan usaha BUS tersebut ke depannya sebagai bagian dari pengembangan perbankan syariah.

 

Tujuan Spin Off UUS

Hasil kajian dari POJK Spin Off UUS, Dian katakan, sebagaimana halnya UU P2SK, tujuan utama dari POJK Nomor 12 Tahun 2023, adalah penguatan dan pengembangan industri pengembangan syariah, khususnya UUS.

Oleh karena itu, selain terkait dengan pengaturan pemisahan, terdapat pengaturan-pengaturan lain, seperti pengaturan dana usaha, kepengurusan, dan lainnya.

Sesuai dengan tujuannya dalam salah satu pasal POJK tersebut, Pasal 61 POJK Nomor 12 Tahun 2023 menyebutkan bahwa OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan tersebut antara lain UUS tidak tumbuh secara signifikan, BUK yang memiliki UUS dinilai tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkan UUS tersebut, kebutuhan strategi pengembangan perbankan syariah; dan/atau faktor lainnya.

"Sesuai dengan pasal tersebut, OJK akan terus mendorong UUS agar dapat tumbuh dengan baik. UUS yang memiliki pertumbuhan yang baik akan dapat terus beroperasi," kata Dian.

Sementara UUS yang tidak berkembang dengan baik akan dilakukan evaluasi untuk terus beroperasi sebagai UUS atau dilakukan konsolidasi dengan bank syariah lainnya.

Semangat UU PPSK adalah penguatan dan pengembangan sektor keuangan, termasuk sektor perbankan syariah. Dalam hal ini suatu bank diharapkan telah memiliki kapasitas yang cukup dan sehat untuk mendukung pengembangan sektor keuangan.

Namun apabila suatu bank memiliki kondisi sebaliknya, maka strategi konsolidasi sesuai UU PPSK dapat menjadi alternatif.

"Tentu selain meningkatkan nilai kompetitif di sektor keuangan, peluang untuk efisiensi sekaligus penetrasi pasar bahkan sampai ke pasar global menjadi semakin terbuka," kata Dian. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat