visitaaponce.com

Dua Usulan Kemenkop-UKM untuk Lindungi Produk UMKM dari e-Commerce

Dua Usulan Kemenkop-UKM untuk Lindungi Produk UMKM dari e-Commerce
Ilustrasi(Istimewa)

MENTERI Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki meminta agar para pelaku e-commerce mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terutama terkait kebijakan perdagangan elektronik yang sedang digodok pemerintah. Hal itu bertujuan untuk melindungi produk lokal dari serbuan produk crossborder dari luar negeri.

“Ini (kebijakan perdagangan elektronik) sangat urgent untuk direvisi agar kita bisa melindungi UMKM yang tidak bisa bersaing dengan produk China yang masuk lewat e-commerce crossborder yang masih belum diatur,” kata Teten saat bertemu dengan para seller online dari berbagai platform, di Jakarta, Senin (14/8).

Teten menegaskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 bukan hanya soal perdagangan elektronik tapi juga harus mampu menciptakan playing field yang sama, perlakuan yang setara mengenai tarif, serta biaya masuk.

Baca juga : Permendag Baru Bakal Pisahkan Izin Medsos dan Social Commerce

Untuk itu, Teten mengatakan, KemenKopUKM mengajukan dua usulan terkait perlindungan produk UMKM dari serangan produk impor di platform e-commerce.

Pertama, terkait adanya tambahan kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar yang berpotensi menggerus keberadaan produk UMKM.

Baca juga : AS Waspada dengan Strategi Dagang TikTok Shop

“Tadi saya lihat sendiri harganya di salah satu platform nggak masuk akal. Ini namanya sudah ada predatory pricing. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa masuk ke sini dengan harga semurah-murahnya,” kata Teten.

Teten juga menegaskan, peraturan tersebut tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja yang sampai hari ini masih ditemukan di platformnya ada harga produk yang tak masuk akal.

“Jadi kita tidak hanya berurusan dengan TikTok. Sebelum ini juga saya berurusan dengan e-commerce lain yang melakukan penjualan crossborder. Kita optimistis hal ini bisa dilakukan,” ujarnya.

Secara komprehensif, kata Teten, keluar masuk barang itu memang harus betul-betul diproteksi sedemikian rupa. Jangan sampai produk lokal kalah bersaing dari produk luar negeri.

“Pada dasarnya negara manapun juga sama memperlakukan seperti itu. Mereka melindungi produk dalam negerinya sendiri. Karena kalau kita terus menerus beri karpet merah untuk produk-produk impor, tanpa memperhitungkan persaingan yang tidak fair dari dalam negeri, bisa habis produk UMKM,” tuturnya.

Pihaknya pun sudah menyampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan soal masukan atau usulan tersebut. Sebaiknya produk impor dari luar yang datang ke Indonesia berlaku di pelabuhan paling jauh di Indonesia seperti Sorong, Papua Barat. Sehingga produk yang masuk dikenakan ongkos lagi dari tempat terjauh, dengan begitu produk di dalam negeri masih bisa kompetitif.

“Hal itu berkaitan dengan usulan kami yang kedua, yaitu tol laut yang juga menjadi proyek Presiden Joko Widodo yang bisa menjadi jalan. Karena selama ini muatan hanya dari barang, sehingga biaya logistik selalu dikenakan untuk produk-produk yang di jual di Indonesia Timur, sehingga Indonesia Timur lemah,” ucapnya.

Menurut Teten, kedua usulan tersebut bisa menjadi bagian penguatan dari kebijakan Pemerintah soal hilirisasi dalam memperkuat industri dalam negeri, sekaligus memperkuat UMKM dengan kebijakan subsitusi impor untuk pengadaan barang dan jasa. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat