visitaaponce.com

Permendag Baru Bakal Pisahkan Izin Medsos dan Social Commerce

Permendag Baru Bakal Pisahkan Izin Medsos dan Social Commerce
Ilustrasi(AFP)

PEMERINTAH merespons serius polemik TikTok yang bermuara pada aturan pada antara media sosial dan social commerce. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini.

"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujar Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (4/8).

Baca juga: AS Waspada dengan Strategi Dagang TikTok Shop

Aturan yang direvisi yakni Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sehingga, tak ada kekosongan aturan terkait aktivitas TikTok.

Menurut Zulhas, saat ini revisi regulasi itu sudah ditahap harmonisasi antarkementerian. Dalam pembenahan peraturan, ditegaskan seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.

"Tidak boleh jadi produsen. Misalnya TikTok bikin celana merek TikTok ya tidak bisa," sambung politisi PAN itu.

Baca juga: TikTok Indonesia Tidak akan Terapkan Perdagangan Lintas Batas

Terpisah, Staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, mengatakan revisi peraturan memang diperlukan. Sebab, perdagangan cross border yang dilakukan aplikasi tersebut memang terpampang nyata, meski ditampik pengelola.

Baca juga: Saingi Twitter, TikTok Rilis Format Teks

Fiki menyebut aturan lewat Permendag sangat dibutuhkan supaya tak ada ruang abu-abu. Sehingga, dapat mengatur bisnis atau izin usaha daring di setiap platform.

"Faktanya harga-harga yang di TikTok Shop hari ini, itu harga-harga produk impor. Pasti. Yang kita sebut predatory pricing. Bagaimana tidak, harga parfum dijual Rp20 ribu, Rp30 ribu. T- Shirt, gitu kan. Kemudian ada sandal," kata dia.

Baca juga: Ini Dia Jurus Kominfo Antisipasi Dampak Kemunculan Project S TikTok

Adapun Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sebelumnya mengatakan terdapat bisnis lintas batas atau cross border di TikTok Shop Indonesia melalui project S TikTok Shop seperti yang pertama kali mencuat di Inggris.

"Yang mereka bisa pastikan adalah yang jualan di online adalah UMKM dan mereka tidak bisa pastikan produknya ini. Jadi jangan bohongi saya," kata Teten. (Medcom/H-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat