visitaaponce.com

ICMI Usulkan Ekonomi Syariah Masuk RPJPN 2025-2045

ICMI Usulkan Ekonomi Syariah Masuk RPJPN 2025-2045
Ketua Umum ICMI Arif Satria (tengah) menyerahkan usulan Tim Kelompok Kerja ICMI untuk RPJPN 2025-2045 kepada Menteri PPN Suharso Monoarfa.(DOK Bappenas)

IKATAN Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengusulkan Ekonomi Syariah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Hal itu diperlukan sebagai salah satu instrumen yang berperan penting dalam mendukung penguatan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan pada pertemuan Majelis Pengurus Pusat ICMI yang dipimpin Ketua Umum ICMI Prof. Dr. Arif Satria dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rangka memberikan masukan soal RPJPN 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI di Jakarta Pusat, Senin (14/8).

"Kami mengusulkan ekonomi syariah perlu disebutkan secara eksplisit dalam narasi Mewujudkan Transformasi Ekonomi di RPJPN 2025-2045, sebagai bagian dari delapan agenda pembangunan 2045," kata Dr. Irfan Sauqi Beik, Ph.D., Koordinator Pokja RPJPN ICMI Bidang Ekonomi Syariah.

Menurut Irfan, dengan potensi yang sangat besar dan peluang pasar yang terus berkembang secara global, maka Indonesia harus dapat memanfaatkannya dengan optimal, terutama dari sisi suplai. Karena itu, jelasnya, dimasukkannya ekonomi syariah secara eksplisit pada bagian ini menunjukkan ekonomi syariah menjadi bagian penting dalam mendorong transformasi ekonomi Indonesia. "Instrumen ekonomi syariah, baik industri halal (sektor riil), industri keuangan syariah, maupun keuangan sosial syariah, harus masuk dalam transformasi super prioritas di RPJPN tersebut," katanya.

Sebagai tindaklanjut dari usulan memasukkan ekonomi syariah pada narasi Mewujudkan Transformasi Ekonomi di RPJPN 2025-2045, lanjut Irfan, hal tersebut harus direalisasikan dalam 17 arah (tujuan) Pembangunan. "Tidak hanya bisa menjadi penguatan perekonomian Indonesia di tengah perlambatan ekonomi global, ekonomi syariah juga dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang baru sehingga menjadi bagian dari 17 Arah (Tujuan) Pembangunan," jelasnya Irfan.

Lebih jauh, Irfan mengatakan, instrumen ekonomi syariah ini harus dimanfaatkan secara optimal, sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia pada 2024. Selain itu, ICMI mengusulkan penambahan satu bagan pada Transformasi Sosial, yaitu IE4 Pemanfaatan Dana Sosial Keagamaan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial.

Hal ini, melihat potensi dana sosial keagamaan sangat besar. Sebagai contoh, potensi zakat mencapai angka Rp327 triliun dan potensi wakaf uang Rp180 triliun. Artinya, ada potensi dana minimal Rp 500 triliun yang dapat dimanfaatkan dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial Masyarakat. "Dana sosial keagamaan merupakan bentuk kongkrit solidaritas sosial masyarakat yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat, dan menjadi modal sosial yang perlu dioptmalkan dalam Pembangunan nasional," tambah Irfan.

Selain itu, tambah Irfan, ICMI juga mengusulkan pemanfaatan dana sosial keagamaan termasuk pada narasi Penuntasan Kemiskinan di RPJPN, mengingat masih tingginya kesenjangan antara potensi dana sosial keagamaan, terutama ZISWAF, dengan realisasinya adalah akibat belum diprioritaskannya ZISWAF dalam kebijakan sosial ekonomi negara. (RO/R-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat