Bappenas Program Parpol, Capres dan Cawapres Harus Sesuai RPJPN dan RPJMN
![Bappenas: Program Parpol, Capres dan Cawapres Harus Sesuai RPJPN dan RPJMN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/8d534e885cedc0e374291ff5fbf8b1d8.jpg)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menekankan bahwa partai politik beserta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus memahami perencanaan pembangunan nasional sesuai amanat Visi Indonesia Emas 2045. Perencanaan tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029.
Parpol dan pasangan capres cawapres harus memastikan bahwa prioritas program yang akan dijalankan jika menang nanti selaras dengan koridor-koridor pembangunan sehingga program bersifat konkret dan deliverable.
“Kami terbuka kalau ada dari teman-teman partai politik memerlukan penjelasan yang lebih detail, lebih rinci. Kantor kami terbuka. Mudah-mudahan, ini menjadi basis bagi semua partai politik dengan ruang kreasi seluas-luasnya," ujar Suharso dalam Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik di Gedung Bappenas, Senin (9/10).
Baca juga: KPU Segera Undang Parpol Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres
RPJPN 2025-2045 mengusung visi Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Visi tersebut dijabarkan melalui beberapa target pembangunan, yakni pendapatan per kapita setara negara maju sebesar USD 30.300, kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang, meraih peringkat 15 besar negara maju, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, dan menuju net zero emission dengan menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca.
Sebagai langkah pertama, calon presiden dan wakil presiden harus menyusun visi, misi, dan program prioritas dengan mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 yang berperan sebagai panduan pembangunan selama lima tahun, serta sebagai penugasan kepada kementerian/lembaga/BUMN dan pemerintah daerah.
Baca juga: KPU Abaikan Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan
Bappenas juga telah mengembangkan Manajemen Risiko Prioritas Nasional untuk memonitor sinkronisasi perencanaan di pusat dan daerah.
“Untuk pertama kali, kita melakukan sosialisasi ini dengan harapan terjadi sinkronisasi sampai tingkat daerah,” tandas Suharso. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Kemensos Klaim DTKS yang Jadi Acuan Penerima Bansos Selalu Diperbaharui Setiap Bulan
Program tak Sesuai Rencana, bukan Kesalahan Satu Pihak
PPP tidak Lolos Parlemen, Suharso Sebut Pemimpin Harus Tanggung Jawab
Motor Trail untuk Revolusi Mental, DPR RI Pertanyakan Fungsi Perencanaan Bappenas
Kepala Bappenas Singgung Pembelian Motor Trail untuk Program Revolusi Mental
Kepala Bappenas Suharso: Tapera Ada dalam UU dan Bersifat Sukarela
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap