visitaaponce.com

Bappenas Program Parpol, Capres dan Cawapres Harus Sesuai RPJPN dan RPJMN

Bappenas: Program Parpol, Capres dan Cawapres Harus Sesuai RPJPN dan RPJMN 
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berfoto bersama para pimpinan partai politik.(MI)

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menekankan bahwa partai politik beserta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus memahami perencanaan pembangunan nasional sesuai amanat Visi Indonesia Emas 2045. Perencanaan tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029.

Parpol dan pasangan capres cawapres harus memastikan bahwa prioritas program yang akan dijalankan jika menang nanti selaras dengan koridor-koridor pembangunan sehingga program bersifat konkret dan deliverable. 

“Kami terbuka kalau ada dari teman-teman partai politik memerlukan penjelasan yang lebih detail, lebih rinci. Kantor kami terbuka. Mudah-mudahan, ini menjadi basis bagi semua partai politik dengan ruang kreasi seluas-luasnya," ujar Suharso dalam Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik di Gedung Bappenas, Senin (9/10). 

Baca juga: KPU Segera Undang Parpol Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

RPJPN 2025-2045 mengusung visi Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Visi tersebut dijabarkan melalui beberapa target pembangunan, yakni pendapatan per kapita setara negara maju sebesar USD 30.300, kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang, meraih peringkat 15 besar negara maju, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, dan menuju net zero emission dengan menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca. 

Sebagai langkah pertama, calon presiden dan wakil presiden harus menyusun visi, misi, dan program prioritas dengan mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 yang berperan sebagai panduan pembangunan selama lima tahun, serta sebagai penugasan kepada kementerian/lembaga/BUMN dan pemerintah daerah. 

Baca juga: KPU Abaikan Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan

Bappenas juga telah mengembangkan Manajemen Risiko Prioritas Nasional untuk memonitor sinkronisasi perencanaan di pusat dan daerah.

“Untuk pertama kali, kita melakukan sosialisasi ini dengan harapan terjadi sinkronisasi sampai tingkat daerah,” tandas Suharso. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat