visitaaponce.com

OJK PLTU Batu Bara Masuk Kategori Hijau Apabila dalam Proses Transisi Energi

OJK: PLTU Batu Bara Masuk Kategori Hijau Apabila dalam Proses Transisi Energi
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.(Antara)

BATU BARA diusulkan dapat menjadi energi hijau apabila perancangannya dan terintegrasi dan jelas pemanfaatannya. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sikap OJK terkait kategorisasi pinjaman terhadap sektor batu bara.

Dia katakan terkait dengan taksonomi hijau, menyangkut batu bara yang diusulkan bisa menjadi energi hijau apabila disusun dari hulu ke hilir secara terintegrasi, bahwa OJK saat ini sedang merevisi taksonomi hijau, yang telah diterbitkan sebelumnya. Revisi tersebut dikaitkan juga dengan berbagai perkembangan yang terjadi di kawasan maupun internasional.

Salah satu contohnya adalah bahwa baru direvisi ASEAN taxonomy board for sustainable finance yang sudah disahkan versi II nya, yang antara lain menyatakan bahwa untuk PLTU batu bara yang melakukan proses transisi energi dalam bentuk pengakhiran dini, itu termasuk dalam kelompok yang dapat diberikan pembiayaan berkelanjutan.

Baca juga: Antisipasi Dampak Sosial Ekonomi dari Penurunan Industri Batu Bara

"Dengan kata lain masuk dalam kategori hijau apabila PLTU batu bara tersebut dalam proses transisi energi," kata Mahendra pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK bulan September, Selasa (5/9).

Dia katakan ini merupakan yang pertama kali setujui oleh suatu organisasi regional ataupun internasional. Di negara lain ataupun di forum lain biasanya untuk proses energi transisi itu adalah apabila pengakhiran dini dari PLTU batu bara itu dikaitkan dengan pembangunan dari suatu pembangkit listrik energi terbarukan sebagai satu kesatuan.

Baca juga: OECD Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi ASEAN, OJK: RI Tetap Jadi Penopang

Tapi dalam konteks tertentu, menurut dia sebenarnya belum tentu suatu pengakhiran dini dari PLTU batu bara, semata-mata harus dikaitkan langsung dengan pembangunan konstruksi dari pembangkit listrik baru terbarukan.

"Dalam konteks itulah ASEAN taxonomy board on sustainable finance ini telah menyetujui bahwa secara terpisah pengakhiran dini dari pembangkit listrik tenaga batu bara itu bisa dianggap hijau sekalipun tidak dikaitkan dengan pembangunan konstruksi untuk energi baru terbarukan," kata Mahendra.

Sedangkan bila energi yang berasal dari PLTU batu bara, yang digunakan untuk energi memproduksi industri yang berbasis hijau dan keberlanjutan, misalnya untuk membuat pabrik baterai bagi kendaraan listrik, masih dikaji lebih lanjut terkait bisa atau tidaknya dikatakan energi yang dipakai untuk produksi tersebut merupakan energi hijau.

"Ini yang sedang kami kaji lebih lanjut termasuk dalam revisi taksonomi. Sebab yang perlu dilihat pada hasil dari suatu rantai pasok. Sekiranya hal tadi berdampak positif daripada tidak dilakukan kepada industri terbarukan ataupun industri hijau, maka terdapat kemungkinan untuk penghitungan bisa dinyatakan bahwa secara satu kesatuan terintegrasi rantai pasok itu akan dianggap hijau," kata Mahendra.

Sebab keterkaitan dari satu produksi kepada produksi di hilirnya atau proses tengahnya akan menentukan sebagai suatu keseluruhan.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat