BEI Resmi Daftarkan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
![BEI Resmi Daftarkan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/3144622d1db005ce0d2dd279c2cafd2a.jpg)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 12/2023.
“Untuk itu, dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” ungkap Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada awak media di Jakarta, Jumat (8/9).
Jeffrey memastikan BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam SEOJK 12/2023, yang mana merupakan aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.
Baca juga : Bursa Karbon Akan Diluncurkan Pada September 2023
Ia mengungkapkan, bahwa BEI telah mempersiapkan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon sejak awal tahun 2022 lalu.
Adapun, beberapa persiapan tersebut, diantaranya melakukan diskusi dan komunikasi dengan Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait, melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), serta persiapan lainnya.
Baca juga : ICX Undang Pelaku Pasar Terlibat dalam Penyelenggara Bursa Karbon
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (07/09) kemarin, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari POJK Nomor 14 Tahun 2023.
"Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Dengan adanya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon, maka diharapkan dapat menjadi landasan hukum, serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.
Adapun, pedoman tersebut terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon. (Ant/Z-4)
Terkini Lainnya
IHSG Ditutup Menguat Lewati 7.200
IHSG Ditutup Melemah di tengah Bursa Asia Menguat
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
IHSG Ditutup makin Menguat di Atas 7.000
IHSG Ditutup Hampiri 7.000 Dikuatkan 11 Sektor
IHSG Menguat Ikut Mayoritas Bursa di Asia
Jumlah Permintaan Saham IPO BATR Tembus Rp2,8 Triliun
Investor Saham Ritel Dirugikan dengan Skema FCA
Investor Ritel Diimbau Pantau Aksi Korporasi dan Saham Berpotensi Delisting
IHSG Berpotensi Variatif seiring BI Diprediksi Tahan Suku Bunga
IHSG Jumat 17 Mei : Berpeluang menguat Seiring Sentimen Domestik dan Global
IHSG Kamis 16 Mei Menguat 23 Poin
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap