Lindungi UMKM, Pelarangan Impor di Bawah US100 Sebaiknya Semua Jalur
![Lindungi UMKM, Pelarangan Impor di Bawah US$100 Sebaiknya Semua Jalur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/d726d5ceb3b4c9fe4551117e25813108.jpg)
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyikapi rencana pemerintah melarang impor melalui jalur udara terhadap barang dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif apabila pelarangan hanya diberlakukan untuk moda transportasi udara.
Menurut dia, pemerintah seharusnya memberlakukan larangan itu untuk jalur udara, laut, dan darat.
"Sebab, tidak akan efektif jika hanya lewat jalur udara," ungkap Boyamin dalam keterangannya, Jumat (8/9).
Baca juga: MAKI Soroti Potensi Kerugian Negara Akibat Pelarangan Perdagangan Di Bawah USD100
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya mengusulkan pembatasan untuk diatur dalam revisi Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce.
"Bila itu disahkan, MAKI akan melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Boyamin.
Ia memahami pelarangan itu dibuat untuk melindungi produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), seperti rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM.
Baca juga: Ada Larangan Thrifting, Ini Upaya Pemerintah Bantu Pelaku UMKM Terkait
"Secara prinsip, MAKI mendukung perlindungan pada UMKM sehingga mampu bersaing, termasuk menyerap tenaga kerja lokal. Namun, bila larangan impor hanya diberlakukan melalui jalur udara, tak akan efektif," ujar Boyamin.
Sebab, barang-barang importasi di bawah US$100 melalui laut dan darat dalam praktiknya dijual dalam platform marketplace (penjualan daring) dalam negeri sehingga harga makin murah.
Boyamin menambahkan kebijakan pelarangan ketika tidak diiringi juga dengan pengawasan, maka tidak akan efektif.
"Sebab, sejatinya musuh bersama penyebab bangkrutnya UMKM dan industri di Tanah Air sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing," tutup Boyamin. (RO/S-2)
Terkini Lainnya
Tingkatkan Kebijakan K3 Tanah Air, Kemnaker Gandeng KOSHA
Pemerintah Didesak Optimalkan Penerimaan Pajak
Pengamat Nilai Perlu Ada Reformulasi Kebijakan Pendidikan
WWF Dorong Perbankan Perkuat Pengelolaan Risiko Perubahan Iklim
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Ekonom Dorong Pemerintah Beri Perhatian ke Sektor Industri
Gelaran Euphoria Fest Perluas Akses Pasar UMKM
Libatkan UMKM, Penjualan Hampers Ramadan Rumah BUMN SIG di Rembang Melonjak
Membangun Masa Depan Grosir Digital
Ini Rahasia di Balik Kelezatan Risol Mentai yang sedang Viral
KoinWorks Jadi Mitra Perdana IDH.ID, Hadirkan Opsi Pembayaran Baru bagi Pengusaha Ritel
Integrasi Sistem Jakpreneur untuk Kembangkan UMKM di DKI Jakarta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap