visitaaponce.com

Lindungi UMKM, Pelarangan Impor di Bawah US100 Sebaiknya Semua Jalur

Lindungi UMKM, Pelarangan Impor di Bawah US$100 Sebaiknya Semua Jalur
Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. MAKI menilai pelarangan impor di bawah US$100 sebaiknya semua jalur.(Ant)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyikapi rencana pemerintah melarang impor melalui jalur udara terhadap barang dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif apabila pelarangan hanya diberlakukan untuk moda transportasi udara.

Menurut dia, pemerintah seharusnya memberlakukan larangan itu untuk jalur udara, laut, dan darat.

"Sebab, tidak akan efektif jika hanya lewat jalur udara," ungkap Boyamin dalam keterangannya, Jumat (8/9).

Baca juga: MAKI Soroti Potensi Kerugian Negara Akibat Pelarangan Perdagangan Di Bawah USD100

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya mengusulkan pembatasan untuk diatur dalam revisi Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce.

"Bila itu disahkan, MAKI akan melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Boyamin.

Ia memahami pelarangan itu dibuat untuk melindungi produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), seperti rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca juga: Ada Larangan Thrifting, Ini Upaya Pemerintah Bantu Pelaku UMKM Terkait

"Secara prinsip, MAKI mendukung perlindungan pada UMKM sehingga mampu bersaing, termasuk menyerap tenaga kerja lokal. Namun, bila larangan impor hanya diberlakukan melalui jalur udara, tak akan efektif," ujar Boyamin.

Sebab, barang-barang importasi di bawah US$100 melalui laut dan darat dalam praktiknya dijual dalam platform marketplace (penjualan daring) dalam negeri sehingga harga makin murah.

Boyamin menambahkan kebijakan pelarangan ketika tidak diiringi juga dengan pengawasan, maka tidak akan efektif.

"Sebab, sejatinya musuh bersama penyebab bangkrutnya UMKM dan industri di Tanah Air sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing," tutup Boyamin. (RO/S-2)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat