Media Sosial Jadi Marketplace, Komisi VI DPR Perlu Regulasi yang Jelas
![Media Sosial Jadi Marketplace, Komisi VI DPR: Perlu Regulasi yang Jelas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/bfbd68b96824c2347382e3e33102f3bc.jpeg)
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menilai adanya fenomena sosial media yang berubah menjadi e-commerce perlu dibuat regulasi.
Sebab, menurut Hekal, adanya social-commerce saat ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada UMKM yang ada, jika tidak segera diatur.
"Nah apakah ini secara perizinannya udah ada? Makanya saya bilang tadi dari segi peraturan yang begini kita harus regulasi cepat dan inovasi ataupun perubahan dari pada regulasinya enggak boleh lambat," ujarnya kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).
Baca juga: Pemerintah Dukung Transformasi Digital UMKM dan Social Commerce
Untuk itu, politikus dari Fraksi Gerindra ini mendukung langkah pemerintah yang akan membuat regulasi terkait perdagangan digital dalam media sosial. Ia menekankan pemerintah harus cepat merespon segala perkembangan teknologi agar dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Sementara kalau tiap-tiap ada kegiatan baru ya memang harus kitanya yang cepat bekerja. Supaya bisa menyiasati-lah perkembangan developer," ucap Hekal.
"Kita ini kan juga enggak mau membatasi inovasi dan seterusnya, tapi kalau inovasi yang disruptif dan memang kan harus disetel alurnya lah atau di setel temponya," ujar Hekal.
Baca juga: Pengamat: Social Commerce Justru Untungkan Penjual dan Konsumen
"Supaya enggak banyak makan korban. Tugas kita kan mengawasi itu bahwa perubahan teknologi akan terus terjadi kita enggak bisa hadang dan itu akan terus membuka peluang buat generasi muda kita berinovasi," jelasnya.
Diketahui, saat ini pemerintah berencana melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Hal tersebut sebagai respon dari keluhan pelaku usaha yang tidak mampu bersaing dengan serbuan barang murah dari luar negeri melalui platform social-commerce. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
TikTok Shop Diduga Lakukan Maladministrasi dan Abaikan Peraturan Mendag
Tak Untungkan UMKM, Kebijakan Pemerintah Terkait TikTok Dipertanyakan
Ninja Xpress Dorong Independensi UKM Melalui Pemanfaatan Social Commerce
Bahlil Tegur Keras TikTok
Jokowi Atur Regulasi TikTok, Influencer Diminta Tidak Cawe-Cawe
Indef Minta Aturan Larangan Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Segera Terbit
20 Ucapan Selamat Hari Bhayangkara Ke-78 2024
Astrid Berpartisipasi dalam Penggarapan Lagu Berjudul Silakan
Kenali Macam-macam Modus Penipuan yang Sering Terjadi, Begini Cara Mengatasinya
Bisnis Indonesia Layangkan Somasi Terkait Tindakan Doxing Terhadap Jurnalisnya
Di Balik Tren Pick Me, Mengapa Remaja Berusaha Terlihat Berbeda?
Apa yang Dimaksud dengan Sadfishing dan Mengapa Remaja Melakukannya?
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap