Gugatan Mantan Dirkeu Sigma Caraka Mengada-Ada, Telkom Siapkan Langkah Hukum
![Gugatan Mantan Dirkeu Sigma Caraka Mengada-Ada, Telkom Siapkan Langkah Hukum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/a73f4709bf37c826a6d82b3e50538245.jpg)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan sela atas perkara 160/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan mantan Direktur Human Capital dan Finance PT Sigma Cipta Caraka Bakhiar Rosyidi.
PN Jakpus menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan mantan dirkeu dan SDM anak usaha Telkom itu.
Juniver Girsang , yang ditunjuk sebagai kuasa hukum. menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Bakhtiar sebagai hal yang mengada-ada. Bakhtiar menggugat Menteri BUMN dan jug beberapa beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat pada periode yang dimaksud terkait dengan perkara hukum yang dihadapi dirinya.
Menurut Juniver, gugatan itu diduga merupakan upaya Bakhtiar untuk menghambat proses hukum yang dijalaninya di Kejagung.
"Selain substansinya mengada-ada (menuduh membuat laporan keuangan tidak benar) , gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai direksi Telkom pada 2017-2018," ujar Juniver.
Tuduhan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik atau character assassination terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan Bakhtiar Rosyidi.
Telkom pun sebagai perusahaan publik pun menerima getahnya karena harus memberikan klarifikasi kepada BEI. sebab telah terbentuk opini seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar,
"Padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut. Telkom adalah perusahaan publik yang laporan keuangannya telah diaudit kantor akuntan publik dan juga BPK. Selain itu ada RUPS yang memberikan persetujuan atas laporan keuangan 2017-2018," tandasnya.
Juniver menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Bakhtiar di Kejagung. Bakhtiar dan para tersangka lain itu merupakan temuan dan hasil audit dari internal Telkom. Dan itu merupakan bagian dari wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan good corporate governance (GCG) di lingkungan Telkom Group. Sehingga dilaporkan oleh Telkom ke pihak penegak hukum.
"Uuntuk memulihkan nama baik perusahaan, Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," tandas Juniver. (RO/E-1)
Terkini Lainnya
Pelebaran Defisit Imbas Gencarnya Belanja sejak Awal Tahun
Realisasi TJSL Jasindo Kuartal II Lampaui Rp1 Miliar
Komisi VI DPR: Pemberian PMN bukan untuk Bayar Hutang Kredit Macet
Kredit Macet LPEI Disebabkan tidak Berjalannya Prinsip Tata Kelola yang Baik
Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Prioritaskan BUMN Satu Pintu
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
Kadin Respons Positif Practice Leaders Sebagai Panduan Berinvestasi
Rocky Gerung Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri. Ini Alasannya
Ditahan, Si Kembar Rihana-Rihani Kena Pasal Berlapis Kasus Penipuan iPhone
Kepala BRIN Serahkan Kasus Ujaran Kebencian Penelitinya ke Penegak Hukum
Lemahnya KPK Bidik Kasus Besar Sudah Diprediksi
Advokat Triweka Rinanti Termotivasi Bela Masyarakat Kecil yang Hadapi Hukum
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap