visitaaponce.com

Gugatan Mantan Dirkeu Sigma Caraka Mengada-Ada, Telkom Siapkan Langkah Hukum

Gugatan Mantan Dirkeu Sigma Caraka Mengada-Ada, Telkom Siapkan Langkah Hukum  
Kuasa Hukum Telkom Juniver Girsang memberikan keterangan pers.(Dok.Ist)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan sela atas  perkara 160/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan mantan Direktur Human Capital dan Finance PT Sigma Cipta Caraka Bakhiar Rosyidi.

PN Jakpus menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan mantan dirkeu dan SDM anak usaha Telkom itu. 

Juniver Girsang , yang ditunjuk sebagai kuasa hukum. menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Bakhtiar sebagai hal yang mengada-ada. Bakhtiar menggugat Menteri BUMN dan jug beberapa beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat pada periode yang dimaksud terkait dengan perkara hukum yang dihadapi dirinya.  

Menurut Juniver, gugatan itu diduga merupakan upaya Bakhtiar untuk menghambat proses hukum yang dijalaninya di Kejagung. 

"Selain substansinya mengada-ada (menuduh membuat laporan keuangan tidak benar) , gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai direksi Telkom pada 2017-2018," ujar Juniver.

Tuduhan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik atau character assassination terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan  Bakhtiar Rosyidi. 

Telkom pun sebagai perusahaan publik pun menerima getahnya karena harus memberikan klarifikasi kepada BEI.  sebab  telah terbentuk opini seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar,
"Padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut. Telkom adalah perusahaan publik yang laporan keuangannya telah diaudit kantor akuntan publik dan juga BPK. Selain itu ada RUPS yang memberikan persetujuan atas laporan keuangan 2017-2018," tandasnya. 

Juniver menjelaskan bahwa  perkara yang menyeret Bakhtiar di Kejagung.   Bakhtiar dan para tersangka lain itu merupakan temuan dan hasil audit dari internal Telkom. Dan itu  merupakan bagian dari wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan good corporate governance (GCG) di lingkungan Telkom Group. Sehingga dilaporkan oleh Telkom ke pihak penegak hukum. 

"Uuntuk memulihkan nama baik perusahaan, Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," tandas Juniver. (RO/E-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat