visitaaponce.com

AFPI Hormati Keputusan OJK soal Tingkat Suku Bunga Jasa Layanan Fintech

AFPI Hormati Keputusan OJK soal Tingkat Suku Bunga Jasa Layanan Fintech
Ilustrasi fintech(Medcom)

BELUM lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan baru terkait dengan batasan tingkat suku bunga jasa layanan Fintech Peer to Peer (P2P) lending pinjaman online (pinjol).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menyatakan bahwa AFPI akan menghormati keputusan dari OJK.

"OJK adalah organisasi yang mengatur masalah pendanaan biaya. Jadi kami karena itu diatur di peraturan kita juga hormati," katanya saat dihubungi pada Jumat (13/10).\

Baca juga: Pinjol Gencar Beri Tawaran, DPR Minta Generasi Muda Kurangi Gaya Hidup Hedonis

Namun tentu dari sisi asosiasi, Kuseryansyah menyebut bahwa AFPI akan memberikan masukan selengkapnya dan semaksimal mungkin agar aspek pengaturan dari OJK mempertimbangkan kondisi pasar, bagaimana kondisi pasar, dan bagaimana kondisi kematangan dari ekosistem.

"Kemudian juga mempertimbangkan dari sisi ini yang kita layani inikan masyarakat yang memiliki segmen risiko tinggi. Risiko tinggi itu tentu saja apabila tetap kita mau memberikan kesempatan (pinjaman) kita harus cover dengan biaya yang lebih tinggi juga," ungkapnya.

Baca juga: Tertinggi di Indonesia, Jumlah Rekening Pinjol Aktif di Jabar Capai Angka 5 Juta

Jadi, Kuseryansyah menyebut AFPI akan melihat aspek proporsionalitas dari segmentasi yang akan AFPI layani nantinya.

"Karena itu juga penting menjadi pertimbangan dan kami yakin itu sudah menjadi pertimbangan OJK," pungkasnya. (Fal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat