SK Datin KLHK Berpotensi Rugikan Pelaku Usaha Sawit
Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait data dan informasi (SK Datin) kegiatan usaha yang terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang perkebunan berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap para pelaku usaha perkebunan, baik perusahaan maupun petani sawit.
Pakar Hukum Kehutanan Sadino mengatakan pihak pelaku usaha perkebunan selaku subjek hukum dalam surat keputusan tersebut tidak pernah dimintai penjelasan berupa pemanggilan klarifikasi maupun verifikasi. Semestinya pemanggilan dilakukan agar pelaku usaha dapat menjelaskan tentang sumber perizinan usaha yang dimiliki dan juga status kawasan yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan.
“Jika diperhatikan, secara prosedur harusnya dapat dikoreksi mengingat pada saat dimasukkan ke SK Datin tidak dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Sadino melalui keterangan tertulis, Senin (16/10).
Baca juga: Beroperasi Pekan Depan, 18 Pelaku Usaha Siap Ikut Bursa CPO
Ia menambahkan penerbitan SK Datin menempatkan para subjek hukum, baik pelaku usaha dari perusahaan maupun nonperusahaan, pada posisi yang menimbulkan akibat hukum.
“Pencantuman nama-nama subjek hukum tersebut telah memposisikan mereka tidak patuh hukum dan dianggap telah melanggar hukum, sehingga subjek hukum menerima dampak dari adanya pencantuman subyek hukum dalam SK Datin,” jelasnya.
Baca juga: Anak Muda di Lebak Banten dapat Pelatihan Tentang Peluang Usaha Berbasis Sawit
Menurut Sadino, SK Datin selain memuat subjek hukum juga memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan (wilayah administratif, kawasan hutan dan kesesuaian ruang), luasan administratif areal terbuka dan skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja. Menurutnya, itu dilakukan secara sepihak dan diumumkan melalui surat yang tersebar kepada berbagai pihak.
"Seharusnya perlu dikoreksi terlebih dulu karena isi SK Datin bisa saja tidak sesuai dengan data pelaku usaha perkebunan. Pola pencantuman secara kelompok dalam satu SK Datin tentunya dapat dikatakan merugikan pelaku perkebunan. Seharusnya secara administratif dapat ditempuh dengan pola interaksi pemanggilan sehingga ada keadilan dalam pemuatan Datin," tuturnya. (RO/Z-11)
Terkini Lainnya
16 Invensi Lolos Grant Riset Sawit 2021-2023
Bea Cukai Batam Targetkan Penerimaan 2024 Sebesar Rp659 Miliar
Surplus Neraca Dagang Maret 2024 Diprediksi Lebih Tinggi
3 Pemudik Tewas Usai Tertabrak Truk Tangki di Cipatat
Kara Raih Penghargaan ICSAA 2024
Petani Sawit Swadaya Anggota SPKS di Riau Dapat Sertifikasi RSPO
Apical Gandakan Kapasitas Refinery di Padang
Harga Referensi CPO pada Juli Menguat
Produksi Sawit dan CPO Nasional Surplus, Pengamat: HET Minyakita Tak Perlu Dinaikkan
PTPN IV Regional III Targetkan Produktivitas CPO Meningkat
Tumpahan Minyak CPO di Sungai Cempaga Mengganggu Aktivitas Warga
CPO Dominasi Komoditas Ekspor dari Pelabuhan Teluk Bayur
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap