visitaaponce.com

OJK Terbitkan Regulasi Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berkelanjutan

OJK Terbitkan Regulasi Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berkelanjutan
Warga mencari informasi mengenai Surat Berharga Negara (SBN) jenis Sukuk Tabungan Seri ST010(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023).

Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

"Lebih lanjut, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, melalui keterangan yang diterima, Jumat (20/10).

Baca juga : Selain Bazar UMKM, Pekan Raya Pegadaian di Jabar Diisi Literasi BIK OJK

POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.

Baca juga : DPR Apresiasi Upaya OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Daring

Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).

Adapun substansi pengaturan POJK 18/2023, antara lain, mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.

Substansi selanjutnya yaitu kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.

Selanjutnya, terkait pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan dan persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Kemudian substansi juga mencakup dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Substansi juga berisikan prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, pelaporan EBUS berwawasan keberlanjutan, perubahan status EBUS lingkungan, sosial, keberlanjutan, dan sukuk wakaf.

"Substansi juga mencakup penyedia reviu eksternal dan pihak independen, serta insentif penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan," kata Aman. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat