Kader NasDem Buat Terobosan Kelola Wakaf Uang Dengan Membeli Sukuk Ritel
![Kader NasDem Buat Terobosan Kelola Wakaf Uang Dengan Membeli Sukuk Ritel](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/409e7320553cd96fc917af50795569be.jpg)
SEBUAH terobosan dilakukan oleh Anggota Bidang Pertanian, Peternakan, dan Kemandirian Desa DPP NasDem yang juga Pembina Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (LW Doa Bangsa), Ayep Zaki. Salah satu terobosannya adalah melalui pembelian sukuk ritel dalam pengelolaan wakaf uang.
Pada tanggal 4 Maret 2024, LW Doa Bangsa mulai memasuki tahapan pengelolaan dan pengembangan yang diawali dengan pembelian Sukuk Ritel SR018T3 dengan nilai kupon sebesar 6.25% p.a, yang akan jatuh tempo di 10 Maret 2026.
Artinya LW Doa Bangsa akan menerima kupon tiap bulan sebagai nilai imbal hasil yang akan disalurkan kepada penerima manfaat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Amanah wakaf untuk pemberdayaan ekonomi komunitas dan lingkungan, menjadi target utama penyaluran bagi LW Doa Bangsa.
Baca juga : Pertumbuhan AUM Investor Ritel BRI-MI Capai 60,80%
“Pengelolaan wakaf uang melalui pembelian Obligasi Syariah ini, akan berdampak sangat positif bagi portofolio keikutsertaan LW Doa Bangsa dalam menyukseskan program pembangunan nasional," kata Ayep Zaki dalam keterangannya, Rabu (6/3).
Pengelolaan yang dilakukan dengan kolaborasi bersama Permata Bank Syariah. Menurut Ayep uang sebagai Harta Benda Wakaf yang diwakafkan oleh para muwakif (pewakaf) yang terkumpul di rekening Nazhir tepatnya di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), tidak boleh hilang atau tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dialihkan peruntukannya.
"Uang yang telah berstatus wakaf, haruslah abadi selama-lamanya. Untuk itu LW Doa Bangsa melakukan pengelolaan yang pada tahap awal ini dengan pembelian sukuk yang tingkat risikonya sangat kecil," tambah dia.
Baca juga : Salurkan Sukuk Mudharabah Rp 1,7 Triliun, PNM Meraih Penghargaan
Untuk itu dia menekankan LW Doa Bangsa berkomitmen untuk tetap mengamankan nilai Pokok Wakaf Uang yang telah dihimpun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
"Apalagi kalau kita melihat bahwa Wakaf merupakan model filantropi Islam yang disunnahkan sebagai salah satu pilar kesejahteraan umat yang harus ditumbuh kembangkan," tukas dia.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Diminati Pasar, Sukuk BSI Dipesan hingga Rp9 Triliun
Pengembangan SPPA Dorong Pasar Surat Utang Lebih Transparan dan Efisien
BRImo Makin Memudahkan Investasi Sukuk Ritel SR020
BEI Belum akan Cabut Suspensi WIKA
Aldiracita Sekuritas Jadi Underwriter Obligasi 18,2 Triliun di Tahun 2022
CSAP Catatkan Pendapatan Rp16,45 Triliun pada 2023
Indoritel Pacu Ekspansi Entitas Anak dan Asosiasi
Rupiah Merosot, MAP Bakal Sesuaikan Harga Jual Ritel
Kecerdasan Buatan untuk Usaha Ritel
Kimia Farma Catatkan Kenaikan Pendapatan pada 2023
Penjualan Online Tinggi, Produk ini Buka Kesempatan bagi Distributor Bergabung
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap