visitaaponce.com

Kader NasDem Buat Terobosan Kelola Wakaf Uang Dengan Membeli Sukuk Ritel

Kader NasDem Buat Terobosan Kelola Wakaf Uang Dengan Membeli Sukuk Ritel
Ilustrasi pengelolaan dana wakah dengan melakuan pembelian sukuk ritel.(Dok. Freepik)

SEBUAH terobosan dilakukan oleh Anggota Bidang Pertanian, Peternakan, dan Kemandirian Desa DPP NasDem yang juga Pembina Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (LW Doa Bangsa), Ayep Zaki. Salah satu terobosannya adalah melalui pembelian sukuk ritel dalam pengelolaan wakaf uang.

Pada tanggal 4 Maret 2024, LW Doa Bangsa mulai memasuki tahapan pengelolaan dan pengembangan yang diawali dengan pembelian Sukuk Ritel SR018T3 dengan nilai kupon sebesar 6.25% p.a, yang akan jatuh tempo di 10 Maret 2026.

Artinya LW Doa Bangsa akan menerima kupon tiap bulan sebagai nilai imbal hasil yang akan disalurkan kepada penerima manfaat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Amanah wakaf untuk pemberdayaan ekonomi komunitas dan lingkungan, menjadi target utama penyaluran bagi LW Doa Bangsa.

Baca juga : Pertumbuhan AUM Investor Ritel BRI-MI Capai 60,80%

“Pengelolaan wakaf uang melalui pembelian Obligasi Syariah ini, akan berdampak sangat positif bagi portofolio keikutsertaan LW Doa Bangsa dalam menyukseskan program pembangunan nasional," kata Ayep Zaki dalam keterangannya, Rabu (6/3).

Pengelolaan yang dilakukan dengan kolaborasi bersama Permata Bank Syariah. Menurut Ayep uang sebagai Harta Benda Wakaf yang diwakafkan oleh para muwakif (pewakaf) yang terkumpul di rekening Nazhir tepatnya di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), tidak boleh hilang atau tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dialihkan peruntukannya.

"Uang yang telah berstatus wakaf, haruslah abadi selama-lamanya. Untuk itu LW Doa Bangsa melakukan pengelolaan yang pada tahap awal ini dengan pembelian sukuk yang tingkat risikonya sangat kecil," tambah dia.

Baca juga : Salurkan Sukuk Mudharabah Rp 1,7 Triliun, PNM Meraih Penghargaan

Untuk itu dia menekankan LW Doa Bangsa berkomitmen untuk tetap mengamankan nilai Pokok Wakaf Uang yang telah dihimpun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

"Apalagi kalau kita melihat bahwa Wakaf merupakan model filantropi Islam yang disunnahkan sebagai salah satu pilar kesejahteraan umat yang harus ditumbuh kembangkan," tukas dia.

(Z-9)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat