visitaaponce.com

BEI Belum akan Cabut Suspensi WIKA

BEI Belum akan Cabut Suspensi WIKA 
Seorang karyawan berdiri di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)(Antara)

DIREKTUR Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI melakukan suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di seluruh pasar tanggal 18 Desember 2023 karena perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.

"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," kata Nyoman, Rabu (6/3).

Sesuai ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspensi apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

Baca juga : BEI: Nilai Transaksi Saham Sepekan Tercatat Naik 9,22%

Berdasarkan ringkasan hasil RUPSU atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang disampaikan pada tanggal 2 Februari 2024, RUPSU tidak memenuhi ketentuan (tidak kuorum) sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan.

Perseroan juga masih melakukan restrukturisasi Obligasi dan Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

"Saat ini kami masih memonitor perkembangan atas restrukturisasi seluruh Obligasi dan Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Maka dengan belum terpenuhinya kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar suspensi, Bursa belum dapat mencabut suspensi saham WIKA," kata Nyoman.

Baca juga : IHSG Sepekan Menguat 2,28%, 4 Emiten Baru, 9 Penerbitan Obligasi

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan saham emiten BUMN seperti WIKA PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) masih disuspensi karena belum membayar obligasi. Namun opsi untuk melakukan delisting belum dilakukan mengingat suspensi belum melewati 24 bulan.

OJK telah melakukan permintaan penjelasan tertulis dan mengundang WIKA dan WSKT untuk dapat memberikan informasi mengenai penyebab terjadinya suspensi, rencana WIKA dan WSKT terhadap pembayaran Obligasi dan Sukuk termasuk rencana restrukturisasi atas utang tersebut. OJK melakukan pemantauan atas proses restrukturisasi yang dilakukan oleh WIKA dan WSKT.

"Penetapan potensi delisting berdasarkan ketentuan Bursa antara lain jika disuspensi lebih dari 24 bulan. Saat ini suspensi belum melewati masa 24 bulan. Dalam hal ini, OJK terus melakukan pengawasan dalam langkah WIKA dan WSKT untuk memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi kepada Pemegang Obligasi," kata Inarno. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat