BEI Belum akan Cabut Suspensi WIKA
![BEI Belum akan Cabut Suspensi WIKA](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/1b80555852e929931c29d561882cbbc9.jpg)
DIREKTUR Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI melakukan suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di seluruh pasar tanggal 18 Desember 2023 karena perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.
"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," kata Nyoman, Rabu (6/3).
Sesuai ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspensi apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Baca juga : BEI: Nilai Transaksi Saham Sepekan Tercatat Naik 9,22%
Berdasarkan ringkasan hasil RUPSU atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang disampaikan pada tanggal 2 Februari 2024, RUPSU tidak memenuhi ketentuan (tidak kuorum) sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Perseroan juga masih melakukan restrukturisasi Obligasi dan Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
"Saat ini kami masih memonitor perkembangan atas restrukturisasi seluruh Obligasi dan Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Maka dengan belum terpenuhinya kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar suspensi, Bursa belum dapat mencabut suspensi saham WIKA," kata Nyoman.
Baca juga : IHSG Sepekan Menguat 2,28%, 4 Emiten Baru, 9 Penerbitan Obligasi
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan saham emiten BUMN seperti WIKA PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) masih disuspensi karena belum membayar obligasi. Namun opsi untuk melakukan delisting belum dilakukan mengingat suspensi belum melewati 24 bulan.
OJK telah melakukan permintaan penjelasan tertulis dan mengundang WIKA dan WSKT untuk dapat memberikan informasi mengenai penyebab terjadinya suspensi, rencana WIKA dan WSKT terhadap pembayaran Obligasi dan Sukuk termasuk rencana restrukturisasi atas utang tersebut. OJK melakukan pemantauan atas proses restrukturisasi yang dilakukan oleh WIKA dan WSKT.
"Penetapan potensi delisting berdasarkan ketentuan Bursa antara lain jika disuspensi lebih dari 24 bulan. Saat ini suspensi belum melewati masa 24 bulan. Dalam hal ini, OJK terus melakukan pengawasan dalam langkah WIKA dan WSKT untuk memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi kepada Pemegang Obligasi," kata Inarno. (Try/Z-7)
Terkini Lainnya
Jumlah Permintaan Saham IPO BATR Tembus Rp2,8 Triliun
Investor Saham Ritel Dirugikan dengan Skema FCA
Investor Ritel Diimbau Pantau Aksi Korporasi dan Saham Berpotensi Delisting
IHSG Berpotensi Variatif seiring BI Diprediksi Tahan Suku Bunga
IHSG Jumat 17 Mei : Berpeluang menguat Seiring Sentimen Domestik dan Global
IHSG Kamis 16 Mei Menguat 23 Poin
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
IHSG Ditutup makin Menguat di Atas 7.000
IHSG Ditutup Hampiri 7.000 Dikuatkan 11 Sektor
IHSG Menguat Ikut Mayoritas Bursa di Asia
Sembilan Sektor Topang Penguatan IHSG
IHSG Ditutup Melemah, ini Saham yang Menguat Terbesar
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap