BKPM Ingatkan Investor Asing Patuh Aturan Indonesia
![BKPM Ingatkan Investor Asing Patuh Aturan Indonesia](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/adce28ced75f3472e178c862715573f0.png)
KEMENTERIAN Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperingatkan investor (penanaman modal asing) patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia dan tidak melakukan upaya-upaya pengelabuan terkait investasi.
"Arahan Menteri Investasi agar siapapun wajib patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia. Kami peringatkan, BKPM tidak akan ambil kompromi jika ada pelanggaran aturan investasi. Kami minta agar investor menghormati benar aturan yang berlaku di Indonesia," kata Tenaga Ahli Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo.
Dia juga mengatakan apabila terbukti ada pelanggaran, BKPM tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. "Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Indonesia," ujar Rizal.
Baca juga: Keuntungan ExxonMobil Turun karena Harga Minyak Mentah Jatuh
Sebelumnya santer diberitakan di media massa dan media sosial terkait dugaan pelanggaran aturan investasi yang berlaku di Indonesia oleh PT Global Jet Express atau J&T Express Indonesia. Pakar hukum bisnis Frank Hutapea menegaskan J&T Global Express Ltd melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
Frank menyebut indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh J&T Global Express Ltd terkait Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 33. Disebutkan, penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Baca juga: Electrolux akan Pangkas 3.000 Pekerja akibat Penjualan Merosot
"Berdasarkan keterangan di prospektus, induk J&T dimiliki oleh PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indo Investama. Di atas kedua perusahaan itu ada Robin Lo dan Effendy yang menjadi pengendali kedua entitas. Artinya tidak ada nama J&T Global Express Ltd. sebagai pemegang saham atas pencatatan saham J&T di bursa Hong Kong," ujar Frank Hutapea.
Dalam prospektus tersebut, mereka mengakui telah mengendalikan J&T melalui klausul atau perjanjian yang mengikat tanpa harus memiliki satu lembar saham pun. Ini bisa menjadi preseden undang-undang kepemilikan asing bisa diakali dan diputar dengan cara ini. "Bukannya ini melanggar UU Investasi karena nominee investment itu dilarang. Pemerintah dan kementerian terkait harus bertindak," katanya. (RO/Z-2)
Terkini Lainnya
BKPM: Indonesia Negara Pertama Bangun Ekosistem Baterai Mobil Terintegrasi
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
Presiden Minta Peningkatan Investasi di Sektor Kesehatan Dipercepat
Pemerintah dan Industri Farmasi perlu Sepakat Turunkan Harga Obat di Pasaran
Bangun Pabrik Ketiga, Frisian Flag Investasi Rp3,8 Triliun
Family Office Harus Didukung Kepastian Hukum dan Keamanan Data
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap