visitaaponce.com

Kementerian ESDM Tolak Usul Pembentukan Badan Pengelola EBT

Kementerian ESDM Tolak Usul Pembentukan Badan Pengelola EBT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri) memberikan paparannya saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI.(Antara)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan tak setuju dengan usulan Komisi VII DPR RI mengenai pembentukan badan khusus untuk mengelola energi baru dan terbarukan (EBT), yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) Komisi VII DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/11).

Arifin menerangkan pada rapat forum panitia kerja (panja) RUU EBET pada 7-8 November 2023, anggota komisi VII DPR telah mengusulkan pembentukan badan pengelola EBT. Menteri ESDM menolak pembentukan badan khusus itu lantaran dianggap akan menambah birokrasi baru dalam pengelolaan energi terbarukan. Sementara, dari arahan Presiden Jokowi ialah mendorong penyederhanaan birokrasi. Sehingga, badan pengelola EBT dianggap tidak diperlukan oleh pemerintah.

"Tanggapan pemerintah atas usulan DPR RI ialah memperhatikan arahan presiden untuk penyederhanaan birokrasi. Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," ungkap Arifin.

Baca juga: Izin Operasi Freeport Diperpanjang Hingga 2061

Ia menegaskan sesuai regulasi yang berlaku, kewenangan pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari Kementerian ESDM. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

"Berdasarkan regulasi yang eksisting telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan EBET oleh kementerian ESDM," imbuhnya.

Kemudian, Arifin juga menanggapi usulan DPR perihal substansi pengelolaan dana EBT dilakukan oleh badan khusus pengelola energi terbarukan. Menurutnya, pemerintah akan mengefektifkan lembaga yang sudah ada. Dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, ungkap Arifin, sudah dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui unit organisasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), serta dari dana lingkungan lainnya.

Baca juga: Jokowi Ungkap RI Segera Tambah 10% Saham Freeport

"Posisi pemerintah ialah dana EBT dikelola Kementerian Keuangan dengan menambahkan frasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menekankan pentingnya kehadiran badan khusus pengelola EBT di Tanah Air. Ini diperlukan lantaran kompleksnya pengembangan EBT yang memiliki beragam sumber energi. Mulai dari pengembangan energi surya, angin, panas bumi dan tenaga nuklir.

"Urgensinya dari pembentukan badan khusus itu untuk mengawal pengembangan EBT. Sumbernya saja dari berbagai jenis. Badan khusus ini diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan EBT," katanya.

Politikus Partai NasDem itu menampik jika badan pengelola EBT akan menambah beban birokrasi pemerintah. Ia mencontohkan pemerintah telah membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk fokus mengelola kegiatan bisnis hulus minyak dan gas (migas).

"Pemerintah bilangnya nanti ada birokrasi baru, tetapi kan lihat urgensinya. Ini bukan semata ada badan tapi tidak efisien. Contoh SKK Migas, kenapa di bidang EBT tidak ada badan baru yang fokusnya mengembangkan EBT," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat