Jaga Iklim Investasi, Komisi VII Dorong KPK Proaktif Kasus Maladministrasi Tambang
![Jaga Iklim Investasi, Komisi VII Dorong KPK Proaktif Kasus Maladministrasi Tambang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/cbb4c5bf1ebe37628f5c42f678518e14.png)
ANGGOTA Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif soal kasus malaadministrasi tambang. Tujuannya untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.
"KPK harus proaktif terhadap kasus-kasus terkait tambang. Jangan dibiarkan abuse of power sebagai kasus malaadministrasi biasa," tegasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/8).
Mulyanto menyebut kasus pengambilalihan kepemilikan perusahaan tambang kerap terjadi akibat adanya peran mafia hukum. Jika tidak segera ditangani, hal tersebut akan mengganggu iklim investasi pertambangan.
Baca juga : Direktur PT Smart Marsindo Kembali Mangkir dari Pangggilan KPK di Kasus Suap Gubernur Malut
"Ini harus dibawa ke ranah pidana korupsi. Berpotensi merugikan keuangan negara. Ini akan memengaruhi investasi karena lemah dan tidak pastinya hukum," tegasnya.
Salah satu dugaan kasus maladministrasi tambang mengemuka dari aduan Kamaruddin Simanjuntak ke Menko Polhukam Mahfud MD. Eks kuasa hukum keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus Ferdy Sambo itu, melaporkan dugaan pengambilalihan kepemilikan PT Anzawara secara paksa selama proses pailit.
Pada surat aduan, Kamaruddin menilai kurator PT Anzawara menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanpa memenuhi kuorum. Kamarudin mengemukakan tak melibatkan PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara sebagai pemegang saham mayoritas PT Anzawara.
Baca juga : 3 Bos Perusahaan Tambang di Kasus Gubernur Maluku Utara Dipanggil Ulang KPK
Namun, hasil rapat tersebut disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Masalahnya, pengesahan terbit tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
Padahal, perubahan kepemilikan saham pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mendapat persetujuan kementerian teknis. Sehingga, pengesahan tersebut berpotensi mengandung unsur maladministrasi dan diduga melibatkan peran oknum mafia hukum.
"Patut diduga keras saham milik PT Anzaenergy disingkirkan secara paksa dan melawan hukum," tandasnya. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
Ormas Harus Profesional Kelola Tambang
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Mitra Lain
Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan
Dua Investor Proyek Nikel Cabut, Indef: Hilirisasi Tambang RI Dipaksakan
2 Investor Eropa, BASF dan Eramet Hengkang dari Proyek Nikel di Maluku
Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap