visitaaponce.com

Jaga Iklim Investasi, Komisi VII Dorong KPK Proaktif Kasus Maladministrasi Tambang

Jaga Iklim Investasi, Komisi VII Dorong KPK Proaktif Kasus Maladministrasi Tambang 
Ilustrasi tambang(Antara )

ANGGOTA Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif soal kasus malaadministrasi tambang. Tujuannya untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.

"KPK harus proaktif terhadap kasus-kasus terkait tambang. Jangan dibiarkan abuse of power sebagai kasus malaadministrasi biasa," tegasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/8).

Mulyanto menyebut kasus pengambilalihan kepemilikan perusahaan tambang kerap terjadi akibat adanya peran mafia hukum. Jika tidak segera ditangani, hal tersebut akan mengganggu iklim investasi pertambangan.

Baca juga : Direktur PT Smart Marsindo Kembali Mangkir dari Pangggilan KPK di Kasus Suap Gubernur Malut

"Ini harus dibawa ke ranah pidana korupsi. Berpotensi merugikan keuangan negara. Ini akan memengaruhi investasi karena lemah dan tidak pastinya hukum," tegasnya.

Salah satu dugaan kasus maladministrasi tambang mengemuka dari aduan Kamaruddin Simanjuntak ke Menko Polhukam Mahfud MD. Eks kuasa hukum keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus Ferdy Sambo itu, melaporkan dugaan pengambilalihan kepemilikan PT Anzawara secara paksa selama proses pailit.

Pada surat aduan, Kamaruddin menilai kurator PT Anzawara menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanpa memenuhi kuorum. Kamarudin mengemukakan tak melibatkan PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara sebagai pemegang saham mayoritas PT Anzawara.

Baca juga : 3 Bos Perusahaan Tambang di Kasus Gubernur Maluku Utara Dipanggil Ulang KPK

Namun, hasil rapat tersebut disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Masalahnya, pengesahan terbit tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM.

Padahal, perubahan kepemilikan saham pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mendapat persetujuan kementerian teknis. Sehingga, pengesahan tersebut berpotensi mengandung unsur maladministrasi dan diduga melibatkan peran oknum mafia hukum.

"Patut diduga keras saham milik PT Anzaenergy disingkirkan secara paksa dan melawan hukum," tandasnya. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat