LPS Memproses Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna
![LPS Memproses Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/f29b190fc6b6a4c5f62b5d869230a477.jpg)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur.
"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,"; kata Sekretaris LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Selasa.
Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Persada Guna dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 4 Desember 2023. LPS juga akan memastikan simpanan nasabah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, LPS membentuk tim likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi tim likuidasi.
Dimas mengimbau agar nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Nasabah juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. (Ant/E-1)
Terkini Lainnya
Umumkan Profit 3 Bulan Berturut-turut, KoinWorks Bank Segera Buka Kantor Pusat
Digitalisasi Bekal BPR Bersaing dengan Bank Umum
Tiga Arah Kebijakan Kebijakan OJK di 2024
OJK Resmi Luncurkan Roadmap BPR
Gandeng DepositoBPR by Komunal, LPS Gelar Edukasi Finansial Kerja Keras, Investasi Berkelas
Kucurkan Dana Rp237 M, LPS Bayar Klaim Simpanan 42 Ribu Nasabah
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Sinergitas LW Doa Bangsa dan BJB Syariah dalam Pengelolaan Wakaf di Daerah
Soal Tapera, Menteri PU-Pera Tunggu Usulan dan Arahan DPR RI
BP Tapera Ungkap Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Jokowi Yakin Masyarakat Rasakan Manfaat dari Iuran Tapera
Kembali Serukan Menabung, BWS Adakan Sosialisasi Keuangan di SMK Punama 2 Jakarta
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap