visitaaponce.com

Catat Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar Mulai 1 Januari 2024

Catat! Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar Mulai 1 Januari 2024 
Pendaftaran registrasi pengguna elpiji subsidi bisa dilakukan di subpenyalur atau pangkalan untuk di input ke website Subsidi Tepat LPG.(Antara)

DIREKTUR Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menegaskan mulai, Senin 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kilogram (kg) hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang sudah terdaftar. 

Pertamina telah melakukan registrasi pengguna elpiji subsidi di sub penyalur atau pangkalan untuk di input ke website Subsidi Tepat LPG.

Ia mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan transaksi pembelian tabung gas melon. 

Baca juga : DPR Minta Kebijakan Beli LPG 3 Kg dangan Bawa KTP, Jangan Persulit Masyarakat

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/12).

Baca juga : Menteri ESDM Endus Kebocoran Elpiji 3 Kg hingga 1,5 Juta Metrik Ton

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna elpiji subsidi telah bertransaksi melalui website atau aplikasi Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.

Tutuka menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Pemerintah dan Pertamina menjamin data konsumen elpiji 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di website Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sementara itu, ia menjelaskan pendaftaran ini penting mengingat elpiji 3 kg merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. 

Selain itu, produk subsidi itu harus dinikmati oleh pengguna yang berhak yakni rumah tangga, pelaku usaha mikro, nelayan dan petani sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg," tuturnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat