Catat Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar Mulai 1 Januari 2024
DIREKTUR Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menegaskan mulai, Senin 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kilogram (kg) hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang sudah terdaftar.
Pertamina telah melakukan registrasi pengguna elpiji subsidi di sub penyalur atau pangkalan untuk di input ke website Subsidi Tepat LPG.
Ia mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan transaksi pembelian tabung gas melon.
Baca juga : DPR Minta Kebijakan Beli LPG 3 Kg dangan Bawa KTP, Jangan Persulit Masyarakat
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/12).
Baca juga : Menteri ESDM Endus Kebocoran Elpiji 3 Kg hingga 1,5 Juta Metrik Ton
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna elpiji subsidi telah bertransaksi melalui website atau aplikasi Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.
Tutuka menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Pemerintah dan Pertamina menjamin data konsumen elpiji 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di website Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara itu, ia menjelaskan pendaftaran ini penting mengingat elpiji 3 kg merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu, produk subsidi itu harus dinikmati oleh pengguna yang berhak yakni rumah tangga, pelaku usaha mikro, nelayan dan petani sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg," tuturnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
ESDM Jatim Intensif Lakukan Sosialisasi LPG 3 Kg Pakai KTP
Pertamina Patra Niaga Jamin Stok BBM dan LPG Aman
ESDM: Baru 31,5 Juta NIK Terdaftar Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP
HET Elpiji 3 Kg Rp16 Ribu, Pemda Imbau Warga Membeli di Pangkalan
Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Masih Terjadi di Badung
Tekan Emisi Karbon, Sosialisasi AC Hemat Energi Perlu Ditingkatkan
Pemerintah Tegaskan Harga Pertalite dan Solar tidak Berubah
2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Mitra Lain
Indonesia Miner: Perpanjangan Ekspor, Pemerintah Dukung Industri Tambang
Keandalan Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap I Dipastikan Terjaga
Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran, DPR Cecar Pemerintah
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap