visitaaponce.com

DPR Minta Kebijakan Beli LPG 3 Kg dangan Bawa KTP, Jangan Persulit Masyarakat

DPR Minta Kebijakan Beli LPG 3 Kg dangan Bawa KTP, Jangan Persulit Masyarakat
Anggota Komisi VI DPR Khilmi (kanan) saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik di Jawa Timur, Senin (28/8).(Ist/DPR)

ANGGOTA Komisi VI DPR Khilmi, menanggapi kebijakan pemerintah terkait pembelian LPG 3 kg harus menggunakan KTP.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 itu membuat pembelian LPG bersubsidi tersebut hanya untuk masyarakat yang sudah terdata.

Khilmi meminta pemerintah tidak gampang mengubah kebijakan. Apalagi, terkait dengan subsidi yang diberikan ke masyarakat.

Baca juga: DPR Imbau Masyarakat Tidak Panik Hadapi Kelangkaan LPG 3 Kg

"Perlu pendistribusian LPG dengan baik karena Pertamina ini kan tinggal melaksanakan apa yang ada diperintahkan oleh pemberian, penjualan LPG subsidi, jadi itu yang harus dipikirkan bersama antara pemerintah dengan yang diberi tugas nanti masyarakat nanti sulit mendapatkan LPG aturannya sudah diganti pakai KTP pakai ini padahal selama ini kan belum tentu orang yang beli LPG," ungkap Khilmi saat Kunjungan Kerja Spesifik di Jawa Timur, Senin (28/8).

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 8 Orang Diamankan

Kebijakan pemerintah mewajibkan penggunaan KTP untuk membeli LPG 3 kg merupakan upaya transformasi subsidi yang diawali dengan pendataan dan pencocokan data pengguna agar lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu, dan tidak terulangnya seperti pupuk subsidi.

Baca juga: Pemerintah Diminta Kontrol Penggunaan LPG 3 Kg

"Pendapatan yang riil siapa nanti ditindak kayak kasus pupuk kebutuhannya besar pemerintah cuma Kementan memberi subsidi yang sangat kecil dan ini banyak petani yang usil akhirnya ramai karena selain tidak ada air tidak ada pupuk," tangkas politikus dari Fraksi Partai Gerindra.

Selain itu, pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, perlu ada kontrol yang kuat hingga ke tingkat agen guna memastikan konsumsi LPG 3 kg tidak melebihi kebutuhan. Hal ini untuk menghindari terjadi gejolak yang terjadi pada gas LPG.

"Ya ini pendataan dari BPS juga harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat jangan sampe BPS Laporannya kebutuhannya 2 padahal kebutuhannya 5 nanti ada akan terjadinya gejolak terjadi pada Elpiji 3 kg," tutupnya. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat