visitaaponce.com

HET Elpiji 3 Kg Rp16 Ribu, Pemda Imbau Warga Membeli di Pangkalan

HET Elpiji 3 Kg Rp16 Ribu, Pemda Imbau Warga Membeli di Pangkalan
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, menegaskan bahwa elpiji atau LPG 3 kg bersubsidi hanya bisa dijual oleh penyalur agen LPG dan subpenyalur pangkalan.

"Terkait hal ini, bahwa sesuai Perpres 104 tahun 2007 bahwa pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi adalah melalui penyalur agen dan sub penyalur pangkalan. Masyarakat dapat memperoleh LPG 3 kg di sub penyalur pangkalan," kata Linda Sinaga, analis kebijakan bagian perekonomian dan SDA Setdako Pematang Siantar, Selasa (1/8).

Kendati demikian, lanjutnya, pendistribusian elpiji subsidi 3 kg  untuk daerah-daerah yang jangkauannya jauh dari penyalur atau pangkalan diakuinya Pertamina mengijinkan pangkalan untuk memberi ke warung atau kios.

Baca juga : Pembelian LPG Subsidi Dibatasi 4 Tabung per Bulan

"Untuk daerah yang jangkauannya agak jauh ke pangkalan, maka Pertamina mengijinkan pangkalan untuk memberikan ke warung atau kios, namun persentasenya sangat sedikit," ungkap Linda.

Meskipun Pertamina mengijinkan pangkalan atau penyalur yang jauh dari jangkauan masyarakat untuk memberikan elpiji 3 kg ke warung atau kios, dia menganjurkan agar masyarakat membeli elpiji subsidi 3 kg tetap di pangkalan.

Baca juga : Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, YLKI : Terapkan Distribusi Tertutup

"Namun pemerintah tetap menganjurkan agar masyarakat membeli LPG 3 kg ke pangkalan," pesannya. Pemerintah juga dalam melakukan pengawasan itu sampai di tingkat sub penyalur atau pangkalan," katanya lagi.

Berdasarkan hasil pantauan Media Indonesia di beberapa warung dan kios yang ada di Pematang Siantar, ditemukan bahwa elpiji 3 kg dijual sekitar Rp 18 ribu-Rp 20 ribu per tabung, meskipun pemerintah telah menetapkan harga eceran terendah (HET) elpiji 3 kg hanya sebesar 16 ribu dia menegaskan kembali seharusnya dijual sesuai dengan HET.

"Memang HET LPG 3 kg bersubsidi 16 ribu," tandasnya.

Dia menambahkan agar pemakaian elpiji 3 kg tepat sasaran dia menegaskan kembali bahwa yang berhak memakai elpiji subsidi tersebut diantaranya adalah rumah tangga, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta para nelayan.

"Kalau untuk restoran tidak diperbolehkan memakai LPG tabung 3 kg," tandasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat