visitaaponce.com

Cara Mudah Daftar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Online Tahun 2024

Cara Mudah Daftar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Online Tahun 2024
Ilustrasi(MI/Rendy)

MULAI 1 Januari 2024, pembelian gas elpiji atau Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kilogram hanya akan tersedia bagi konsumen yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah. Langkah ini diambil agar subsidi dapat tepat sasaran.

Dengan cara ini, pemerintah berharap subsidi energi dapat dialokasikan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerimanya, seperti para usaha mikro, nelayan, ibu rumah tangga, petani dan sebagainya.

Untuk melakukan hal tersebut, pemerintah mulai bekerja sama dengan Pertamina sejak Maret 2023. Kerja sama ini direalisasikan dalam proses registrasi dan pendataan bagi pengguna LPG tabung 3 kg. 

Baca juga : Perhatian! Pemerintah Resmi Batasi Penjualan Elpiji 3 Kg Mulai Januari 2024

Sebagai langkah progresif, pemerintah menetapkan bahwa setiap individu yang berkeinginan membeli LPG 3 Kg diwajibkan untuk terdaftar mulai dari 1 Januari 2024. 

Oleh karena itu, mereka yang belum terdaftar diminta untuk segera melakukan pendaftaran. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menegaskan bahwa hanya pelanggan yang sudah terdata yang berhak membeli gas bersubsidi tersebut.

Baca juga : Catat! Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar Mulai 1 Januari 2024 

“Proses pendaftaran tersebut sangatlah mudah, cepat, dan aman, sehingga segera mendaftar bagi yang membutuhkan,” Ujar Tutuka Ariadji (19/12)

Dengan adanya kemudahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat serta memastikan bahwa program subsidi LPG 3 Kg dapat memberikan manfaat yang optimal kepada mereka yang memang membutuhkannya

 

Syarat Daftar Subsidi LPG 3 Kg Tahun 2024

Sidak PT Pertamina di sebuah pangkalan elpiji 3 kg di Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. MI/Haryanto

Baca juga : Menteri ESDM Endus Kebocoran Elpiji 3 Kg hingga 1,5 Juta Metrik Ton

 

Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai pembeli LPG 3 Kg adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Identitas kedua dokumen ini hanya perlu ditunjukkan kepada agen resmi penjual LPG 3 Kg.

Selain itu, proses pendaftaran juga dapat dilakukan melalui sub penyalur atau pangkalan terdekat. Kemudian, agen atau pangkalan akan melakukan verifikasi data dengan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Baca juga : Masyarakat Kelas Menengah Dikhawatirkan Beralih ke Gas Subsidi

Bagi masyarakat yang datanya sudah sesuai dengan P3KE, mereka dapat langsung membeli LPG 3 Kg. Data ini berisi informasi identitas masyarakat yang memang menjadi sasaran dari program subsidi pemerintah.

 

Cara Daftar Subsidi Gas LPG 3 Kg 2024 

Berikut adalah prosedur lengkap untuk masyarakat yang ingin mendaftar agar dapat membeli LPG 3 kg, sebagaimana dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo 

Baca juga : Penyaluran Elpiji 3 Kg secara Tertutup, Pengamat: Jangan Abu-abu

1. Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg yang berlokasi terdekat dengan Anda.

2. Sampaikan kepada pihak penyalur terkait niat Anda untuk mendaftar sebagai pembeli LPG 3 kg.

3. Tunjukkan dokumen identitas, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), kepada pihak pangkalan.

Baca juga : Pertamina akan Tutup Pangkalan yang Jual Gas Elpiji 3 Kg Tanpa KTP

4. Pihak pangkalan akan membantu Anda dalam proses pendaftaran dengan mengumpulkan informasi yang diperlukan.

5. Setelah berhasil terdaftar, Anda dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan cara menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK Anda.

 

Baca juga : ESDM: Baru 31,5 Juta NIK Terdaftar Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP

FAQ MyPertamina bagi Konsumen

 

 

Baca juga : Pemerintah Diminta Tegas Batasi Penyaluran Elpiji 3 Kg

 

Logo Pertamina. (Dok. PT Pertamina)

 

Baca juga : Subsidi Tepat Sasaran Elpiji, Jadi Andalan Nelayan dan Petani

Berikut adalah penjelasan Pertamina terkait dengan proses registrasi pembelian gas subsidi elpiji 3 kg :

Q:    Apakah bisa konsumen membeli lebih dari 1 pangkalan? Dan, apakah perlu registrasi ulang di Pangkalan?
A:    Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi, hanya dapat dilakukan di 1 pangkalan

Q:    Apa dasar pembelian menggunakan KTP? Mengingat banyak warga yang menanyakan dan khawatir KTP disalah gunakan?
A:    Saat ini sudah terdapat Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.

Baca juga : Harga Gas Elpiji 3 Kg di Palu Tembus Rp40 Ribu per Tabung

Q:    Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran subsidi tepat LPG?
A:    Ketika melakukan pembelian LPG 3 Kg konsumen hanya perlu membawa KTP dan Nomor Kartu Keluarga.

Q:    Bagaimana cara saya mengetahui apakah data saya sudah terdapat dalam sistem website Subsidi Tepat LPG atau belum?

A:    Konsumen dapat mengetahui sudah terdaftar atau belum, melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan.

Baca juga : DPR Minta Kebijakan Beli LPG 3 Kg dangan Bawa KTP, Jangan Persulit Masyarakat

Q:    Bagaimanakah prosedur pembayaran secara non tunai? Menggunakan wallet apa saja?
A:    Untuk saat ini pembayaran hanya dapat dilakukan melalui metode tunai saja.


Q:    Apakah pembelian untuk rumah tangga dan usaha mikro dibatasi pembeliannya?
A:    Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen.

Q:    Berapa lama saya mendapatkan konfirmasi setelah melakukan pendaftaran / on demand?
A:    Konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah melakukan pendaftaran di Pangkalan tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Baca juga : HET Elpiji 3 Kg Rp16 Ribu, Pemda Imbau Warga Membeli di Pangkalan

Q:    Apakah saya bisa membeli LPG 3 Kg, jika saya diluar kota/diluar domisili? Dan, apakah bisa membeli LPG di pangkalan yang berbeda-beda?
A:    Bisa. KTP domisili mana pun dapat melakukan transaksi di Pangkalan mana saja.

Q:    Apakah seluruh anggota keluarga saya harus melakukan pendaftaran untuk dapat melakukan pembelian LPG?
A:    Tidak purlu, minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK.

Q:    Apabila dalam 1 KK ada beberapa kepala keluarga, apakah bisa didaftarkan No. KK tersebut secara berulang?
A:    Tetap bisa didaftarkan, namun jika berbeda kepala keluarga diharapkan untuk segera melakukan pemecahan KK.

Baca juga : Ada WNA di Bali Nikmati Elpiji Subsidi Tiga Kilogram

Q:    Apa ada dokumen untuk usaha mikro tambahan yang harus dilampirkan?
A:    Usaha mikro cukup membawa KTP saja, dan saat melakukan pendaftaran mohon dapat menginformasikan jenis usaha mikro anda.

Q:    Bagaimana jika NIK/KTP tidak terdaftar di sistem MyPertamina?
A:    KPM dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas Pangkalan melalui website Subsidi Tepat LPG Pangkalan.

Q:    Apakah dengan NIK yang sama bisa membeli di Pangkalan lain di hari yang sama?
A:    Saat ini belum ada pembatasan pembelian LPG oleh konsumen, sehingga konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP untuk dicatat secara digital melalui website Subsidi Tepat LPG.

Baca juga : Konsumsi LPG 3 Kilogram di DIY Meningkat 10,3% Dibanding Tahun Lalu

Q:    Bagaimana membedakan KTP yg sudah terdata (P3KE desil 1-7) dan yang tidak terdata?
A:    Dapat melakukan pengecekan NIK KTP melalui website berikut http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK

Q:    Jika sudah melakukan pendaftaran di Pangkalan 1, apakah konsumen hanya bisa membeli di Pangkalan 1 atau bisa juga membeli di Pangkalan 2?
A:    Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP.

Q:    Jika 1 NIK bisa masuk ke kategori Rumah Tangga, Nelayan/Petani, Usaha Mikro, dan harus menetapkan mau di masukan ke golongan yang mana. Jika memilih ke Rumah Tangga, pembelian akan terbatas 1 bulan 4 tabung, padahal konsumen tersebut juga ada Usaha Mikro dan bertani juga, mohon penjelasan lebih detail.
A:    1 NIK bisa dipakai untuk 4 kriteria pengguna LPG 3 Kg, kalau memang NIK tersebut benar merupakan konsumen untuk 4 kriteria tersebut. Untuk tahapan saat ini konsumen belum dilakukan pembatasan per-kriteria pengguna LPG 3 Kg.

Baca juga : Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Masih Terjadi di Badung

Q:   Apakah kalau NIK sudah terdaftar sebagai Rumah Tangga, apakah bisa mendaftarkan kembali sebagai Usaha Mikro? Dan, apakah caranya sama dengan mendaftarkan konsumen Rumah Tangga?

A:    Sama, Pangkalan dapat memilih menu daftarkan sebagai Usaha Mikro, namun harus menginformasikan jenis Usaha Mikronya apa.

Q:    Jika pembeli Rumah Tangga sudah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP pada pembelian pertama, apakah pembelian kedua juga menggunakan KTP?
A:    Cukup menginformasikan NIK nya saja, namun jika tidak hafal dapat menunjukkan KTP pada petugas Pangkalan.
 

Baca juga : Tahun ini, 68 Agen LPG di Babel Kena Sanksi Pertamina Sumbagsel

Proses registrasi pembeli gas subsidi elpiji 3 kg ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftar dan memastikan bahwa pembelian LPG 3 kg dapat dilakukan dengan lebih terencana dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan melibatkan pihak penyalur dan menggunakan dokumen identitas yang valid, keberlangsungan distribusi LPG subsidi diharapkan dapat berjalan efisien dan tepat sasaran.

Informasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. 

Peraturan ini memberikan kejelasan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi dalam program pembelian gas LPG tabung 3 kg. Pendaftaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang, dengan tujuan untuk memastikan bahwa bantuan subsidi tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat yang memang membutuhkannya.

Baca juga : Pengamat: Tidak Pernah Ada Solusi dari Pemerintah untuk Atasi Kelangkaan LPG

Dengan memahami aturan dan prosedur yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan tepat mendaftar untuk mendapatkan subsidi dalam pembelian gas LPG tabung 3 kg sesuai dengan kebutuhan dan kriteria yang telah ditetapkan.

 

Gasifikasi Batu Bara (DME) sebagai Alternatif

Presiden Joko Widodo tiba di lokasi acara groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimetil Eter (DME) di Kawasan Industri Tanjung Enim, Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (24/1/2022). (Antara/Nova Wahyudi)

 

Baca juga : Pertamina Umumkan Harga Elpiji Nonsubsidi Turun

Untuk masyarakat yang tidak termasuk kedalam pengguna subsidi, Anda dapat mengganti LPG dengan Gasifikasi batu bara (Dimethyl Ether/DME). Adanya alternatif ini diharapkan dapat berkurangnya impor LPG. 

Dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Agung Pribadi selaku Kepala Biro menjelaskan Pengembangan Dimethyl Ether (DME) diarahkan terutama sebagai alternatif untuk menggantikan penggunaan LPG, yang sebelumnya digunakan sebagai pengganti minyak tanah pada periode awal. 

"Terutama mengingat 75% penggunaan LPG di dalam negeri bersumber dari impor. Ketergantungan pada impor ini dapat memiliki dampak negatif terhadap ketahanan energi negara,” ujar Agung Pribadi (22/7) 

Baca juga : Penjualan Semakin Bengkak, Penyaluran Elpiji 3 Kg akan Jebol dari Kuota

Selain itu, Karakteristik DME memiliki kemiripan baik dari segi sifat kimia maupun fisika dengan LPG. Karena kesamaannya, DME dapat menggunakan infrastruktur LPG yang telah ada, termasuk tabung, penyimpanan, dan penanganan yang sudah ada saat ini. 

Dadan Kusdiana selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) ESDM  mengungkapkan bahwa campuran DME sebanyak 20% dan LPG 80% dapat digunakan pada kompor gas yang sudah ada.

Kelebihan DME

Salah satu kelebihan lainnya adalah kemampuan DME untuk diproduksi dari berbagai sumber energi, termasuk bahan-bahan yang dapat diperbaharui seperti biomassa, limbah, dan Coal Bed Methane (CBM). Meskipun banyak sumber yang dapat digunakan, saat ini, batu bara dengan kalori rendah dianggap sebagai bahan baku yang paling ideal untuk pengembangan DME.

Baca juga : Menteri ESDM: Ketersediaan BBM Musim Mudik Dipastikan Aman

Walaupun industri DME belum sepenuhnya berkembang di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk mengembangkan aspek teknisnya di dalam negeri, baik dari segi produksi maupun pemanfaatan.

DME memiliki nilai panas sebesar 7.749 Kcal/Kg, sementara nilai panas LPG mencapai 12.076 Kcal/Kg. Namun, perlu dicatat bahwa DME memiliki massa jenis yang lebih tinggi, sehingga rasio kalori antara DME dan LPG sekitar 1 banding 1,6.

Keputusan untuk menggunakan DME sebagai substitusi sumber energi juga mempertimbangkan dampak lingkungan. DME dianggap mudah terurai di udara, tidak merusak lapisan ozon, dan mampu mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 20%. 

Baca juga : Komisi VI DPR: Perlu Transparansi Sistem Agen Elpiji

Jika LPG menghasilkan emisi sekitar 930 kg CO2 per tahun, penggunaan DME dapat menguranginya menjadi sekitar 745 kg CO2. Ini merupakan pencapaian yang positif sejalan dengan upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Selain itu, DME menghasilkan nyala api yang lebih biru dan stabil, tidak menghasilkan partikulat matter (pm) dan NOx, serta bebas dari kandungan belerang. Sebagai senyawa eter sederhana yang mengandung oksigen, DME berwujud gas, sehingga proses pembakarannya berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan LPG.

Balai Riset dan Standardisasi Industri Minyak dan Gas (Balitbang ESDM) di bawah Kementerian ESDM telah berhasil menyelesaikan uji terap pemakaian DME dengan berbagai persentase (20%, 50%, dan 100%) di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Kota Palembang, Muara Enim, dan Jakarta. 

Baca juga : Pertamina Harus Mutakhirkan Data Masyarakat Penerima Elpiji Subsidi

Hasil uji terap menunjukkan bahwa DME memiliki performa yang baik, dengan kemudahan menyalakan kompor, nyala api yang stabil, dan waktu memasak yang lebih lama dibandingkan dengan menggunakan LPG.

"Dari segi teknis, penggunaan DME 100% dapat secara efektif menggantikan penggunaan LPG di rumah tangga dengan menggunakan kompor yang dirancang khusus untuk DME. Waktu memasak dengan DME diperpanjang sekitar 1,1 hingga 1,2 kali lipat dibandingkan dengan penggunaan LPG," tutup Dadan. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat