visitaaponce.com

Pertamina Umumkan Harga Elpiji Nonsubsidi Turun

Pertamina Umumkan Harga Elpiji Nonsubsidi Turun
Petugas mendistribusikan gas tabung elpiji nonsubsidi di salah satu agen di Jalan Emong, Lengkong, Bandung, Jabar.(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi )

PT Pertamina (Persero) menyampaikan harga elpiji non-public service obligation atau elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg mengalami penurunan. Penyesuaian harga itu berdasarkan evaluasi harga pasar elpiji internasional.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan penentuan harga elpiji nonsubsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/7).

Baca juga: Penjualan Semakin Bengkak, Penyaluran Elpiji 3 Kg akan Jebol dari Kuota

Per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga elpiji nonsubsidi rumah tangga, yakni elpiji 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan Rp 4.000 per tabung. Sedangkan, untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga harganya menyusut sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung, dari sebelumnya Rp 213.000.

Sementara itu, Fadjar menjelaskan bahwa harga elpiji bersubsidi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan elpiji 3 kg menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Baca juga: Polres Tasikmalaya Ungkap Pengoplos Tabung Gas Elpiji 3 kg ke 12 kg 

Fadjar menambahkan untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) tabung gas melon, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat