Pertamina Umumkan Harga Elpiji Nonsubsidi Turun
![Pertamina Umumkan Harga Elpiji Nonsubsidi Turun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/18d610dbdec1f7a874d092dd3cafa06a.jpg)
PT Pertamina (Persero) menyampaikan harga elpiji non-public service obligation atau elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg mengalami penurunan. Penyesuaian harga itu berdasarkan evaluasi harga pasar elpiji internasional.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan penentuan harga elpiji nonsubsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/7).
Baca juga: Penjualan Semakin Bengkak, Penyaluran Elpiji 3 Kg akan Jebol dari Kuota
Per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga elpiji nonsubsidi rumah tangga, yakni elpiji 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan Rp 4.000 per tabung. Sedangkan, untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga harganya menyusut sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung, dari sebelumnya Rp 213.000.
Sementara itu, Fadjar menjelaskan bahwa harga elpiji bersubsidi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan elpiji 3 kg menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Baca juga: Polres Tasikmalaya Ungkap Pengoplos Tabung Gas Elpiji 3 kg ke 12 kg
Fadjar menambahkan untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) tabung gas melon, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar. (Ins/Z-7)
Terkini Lainnya
Mendag Zulkifli Hasan Temukan SPPBE yang Lakukan Kecurangan Elpiji 3 Kg
Volume Elpiji Subsidi Turun Gara-Gara Beli Pakai KTP
Tabung Gas 3 Kg Meledak Saat Persiapan Pernikahan, 7 Warga Ciamis Alami Luka Bakar
Jamin Kualitas, Ombudsman Ingatkan SPBE Patuhi Semua Prosedur
Terminal Plumpang Berperan Kunci Pasok Kebutuhan Bahan Bakar di Jabodetabek
Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji Bersubsidi Aman Jelang Hari Raya Idul Adha
Tekan Emisi Karbon, Sosialisasi AC Hemat Energi Perlu Ditingkatkan
Pemerintah Tegaskan Harga Pertalite dan Solar tidak Berubah
2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Mitra Lain
Indonesia Miner: Perpanjangan Ekspor, Pemerintah Dukung Industri Tambang
Keandalan Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap I Dipastikan Terjaga
Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran, DPR Cecar Pemerintah
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap