visitaaponce.com

Polres Tasikmalaya Ungkap Pengoplos Tabung Gas Elpiji 3 kg ke 12 kg

Polres Tasikmalaya Ungkap Pengoplos Tabung Gas Elpiji 3 kg ke 12 kg 
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin (tengah) menunjukkan barang bukti berupa 10 alat suntik dan tabung elpiji 3 kg.(MI/Kristiadi)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi 12 kg di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya. Pengerebekan tersebut, berhasil menangkap seorang pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan pihaknya mendapat laporan dari tiga anggotanya yang melakukan patroli di Kampung Cibungur dan mencium bau gas hingga penyelidikan dilakukan dengan menyamar sebagai pembeli. 

Selama melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap pengoplosan tabung gas elpiji subsidi isi 3 kg ke nonsubsidi 12 kg.

Baca juga: Dua Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Satreskrim Polsek Indihiang

"Selama penyelidikan berhasil mengerebek sebuah rumah sebagai pengoplos dan suntik tabung gas elpiji subsidi isi 3 kg ke nonsubsidi 12 kg. Kami juga menangkap tersangka yakni GR, 21, warga Kampung Cibungur, yang tengah mengisi tabung menggunakan alat suntik dan tersangka mengaku melakukannya karena tidak miliki uang pada Lebaran tahun ini," kata Zainal, Selasa (18/4).

 

Ia mengatakan pengerekan yang dilakukan di lokasi pengoplosan tersebut berhasil menyita barang bukti sebanyak 69 tabung gas elpiji subsidi 3 kg, 38 tabung nonsubsidi isi 12 kg, 10 alat suntik, dan satu mobil TS 120 milik tersangka. Semua barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota. 

Dalam melakukan aksinya, tersangka membeli tabung gas elpiji 3 kg dan disuntik ke nonsubsidi 12 kg agar memiliki bekal Lebaran.

Baca juga: Empat PNS Dinonaktifkan akibat Terlibat Kasus Narkoba

"Jadi, tersangka mengoplos untuk memiliki bekal Lebaran dan selama beberapa bulan lalu telah berhasil membeli sebuah mobil TS 120 dari meraup keuntungan sebesar Rp4 juta. Tapi, saat usahanya yang menginjak lima bulan langsung digagalkan Polisi. Penjualan tabung gas elpiji nonsubsidi 12 kg tersebut, yang dijualnya itu miring seharga Rp190 ribu pertabung," ujarnya.

Menurutnya, pengoplosan yang ditemukan di Kampung Cibungur itu dilakukan setelah GR mencoba mempraktekan setelah melihat hal tersebut saat ketika bekerja di Jakarta dan selama itu berhasil menyuntikkan 69 tabung gas elpiji isi 3 kg ke 38 tabung nonsubsidi 12 kg. 

Cara itu dilakukan dengan memakai alat yang baru dibelinya seharga Rp200 ribu per buah dengan memakai es batu dan air panas.

"Tersangka sudah kami tahan dan beberapa barang bukti berupa tabung gas elpiji isi 3 kg, nonsubsidi 12 kg, satu mobil TS 120 dan 10 alat suntik disita. GR, dijerat pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dengan pasal 40 angka 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tingggi Rp 60 miliar," papar Kapolres Tasikmalaya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota bersama warga gerebek gudang pengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan ke nonsubsidi 12 kg di jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin) Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. 

Pengerebekan tersebut dilakukan pada Senin (27/2) sekitar pukul 21.00 WIB malam dan menyita barang bukti 327 tabung gas elpiji 3 kg dan 93 tabung isi 12 kg. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat