visitaaponce.com

Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji, 6 Orang Ditangkap, Lebih 1.000 Tabung Gas Elpiji Disita

Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji, 6 Orang Ditangkap, Lebih 1.000 Tabung Gas Elpiji Disita
Enam tersangka diamankan dan lebih dari seribu tabung gas elpiji disita oleh Reskrim Polresta Sidoarjo.(MI/Heri Susetyo)

APARAT Reskrim Polresta Sidoarjo membongkar tempat pengoplosan elpiji di dua tempat berbeda di Kecamatan Buduran dan Candi. Enam tersangka diamankan dan lebih dari seribu tabung gas elpiji disita.

Enam orang yang ditangkap polisi ini, satu di antaranya adalah pemilik usaha ilegal tersebut. Mereka adalah K, MN, NHD, ER, S dan H warga Sidoarjo dan Bojonegoro Jawa Timur.

Para tersangka ini dalam kegiatan usaha ilegal tersebut memindahkan isi gas tabung subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam sehari mereka bisa mencapai hasil produksi, antara 70 hingga 100 tabung gas 12 kilogram.

Baca juga : Selebgram Asal Malang Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar

Para pelaku menjalankan usaha ilegal di dua tempat, di wilayah kecamatan Buduran dan Candi. Di Buduran lokasinya di Desa Sukorejo dan di Candi lokasi di Desa Sidodadi.

Keuntungan yang mereka dapat bisa mencapai Rp5 juta per harinya. Para pelaku memasarkan gas tabung 12 kilogram, ke berbagai wilayah di Jawa Timur. Mereka mengaku sudah setahun menjalankan usaha ilegal itu, dan terbongkar setelah ada laporan masyarakat.

Selain menangkap enam tersangka, polisi menyita lebih dari seribu tabung gas, ukuran tiga dan 12 kilogram. Termasuk alat-alat untuk pengoplosan, termasuk plastik segel untuk menyegel tabung elpiji 12 kg hasil oplosan. Serta satu unit kendaraan roda empat untuk distribusi.

"Terhadap para pelaku dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu (21/2).

Mereka dikenai Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (HS/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat