visitaaponce.com

Selebgram Asal Malang Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar

Selebgram Asal Malang Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar
Selebgram asal Malang, MA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Sidoarjo atas kasus penganiayaan pacarnya, sesama selebgram Safitri.(MI/Heri)

SELEBGRAM inisial MA, 20, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Sidoarjo atas kasus penganiayaan pacarnya, sesama selebgram Safitri Anggraini Dewi, 26.

Meski begitu, MA membantah melakukan penganiayaan, saat ditanya Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing di depan awak media, Selasa (6/2). 

Sebelumnya Safitri melaporkan pelaku warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu dengan menunjukkan luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

Baca juga : Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee

Christian Tobing menegaskan pelaku MA melakukan perbuatan itu dengan motif jengkel dan cemburu karena menduga korban telah menjalin hubungan dengan orang lain. Penganiayaan itu dilakukan di tempat tinggal korban Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo.

"Berdasarkan bukti yang ada, kini pelaku MA telah resmi menjadi tersangka," kata Tobing.

Tobing menjelaskan penganiayaan terjadi pada 9 November 2023 pukul 04.30 WIB, ketika korban sampai di depan rumah di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo. Pelaku yang saat itu membuntuti korban turun dari mobil dan langsung merebut telepon genggam yang dipegang korban. Pelaku yang marah membanting telepon genggam itu.

Baca juga : Polisi Aniaya Pelajar SMK di Subang hingga Tewas

"Pelaku mengambil HP tersebut dan dipukulkan ke kepala korban. Kemudian korban didorong masuk ke dalam rumah. Korban mengalami pemukulan berkali-kali. Sewaktu korban berada di dalam kamar, pelaku mencekik leher korban dan mengigit telinga korban. Selanjutnya, pelaku meninggalkan rumah korban. Siang harinya, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polresta Sidoarjo," kata Tobing.

Korban mengalami luka lebam dan lecet di sekitar tangan, dada, telinga kanan, dan kaki. Korban juga sudah divisum terkait luka-luka yang dideritanya di rumah sakit.

"Atas laporan tersebut, selanjutnya Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan dan telah menetapkan MA sebagai tersangka. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka MA dilakukan penahanan sejaktanggal 3 Februari 2024 di Rutan Polresta Sidoarjo," kata Tobing. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat