visitaaponce.com

Polisi Aniaya Pelajar SMK di Subang hingga Tewas

Polisi Aniaya Pelajar SMK di Subang hingga Tewas
Polisi pelaku penganiayaan pelajar di Subang diperlihatkan pada konferensi pers(MI/REZA SUNARYA)

SEORANG pelajar SMK di Subang diduga dianiaya anggota polisi. Korban mengalami luka di kepala, akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, Purwakarta.

Usai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia. Korban merupakan wWarga Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Subang.

Dari keterangan kakak korban bernama Ria Koriha, kematian adiknya diduga akibat dianiaya polisi. Peristiwa terjadi saat korban bersama temannya, berboncengan sepeda motor,  di Jalan Raya Desa Gempol Kecamatan Pusakanagara.

Penganiayaan terjadi pada Minggu. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal. Korban  dimakamkan oleh keluarga, pada Selasa (5/12).

Usai kematian korban, sejumlah warga bersama anggota keluarga, sempat
mendatangi kantor Polsek Pusakanagara, guna meminta kejelasan, dan
pertanggungjawaban polisi.

"Kami ingin kejelasan soal kematian adik kami, karena dari laporan temen-temen korban, korban sempet dianiaya polisi," kata Ria, Rabu (6/12).

Sementara itu, Waka Polres Subang Komisaris Endar Supriatna mengatakan pihaknya menetapkan Ajun Inspektur Dua Wawan, anggota polisi yang
bertugas di Polsek Pusakanagara sebagai tersangka. Berdasarkan
hasil pemeriksaan, kasus ini berawal saat korban bersama lima temannya,
membawa senjata tajam yang diduga hendak tawuran.

Mendengar laporan warga, Aipda Wawan bergegas untuk mencari dan mencegah adanya tawuran. Saat korban bersama lima temannya berusaha kabur, dia berusaha mengejar, hingga salah satu motor ditabrak.

Korban terjatuh sedangkan teman-temannya memilih kabur. Diduga akibat tersulut emosi, Aipda Wawan akhirnya menganiaya  dengan memukuli korban.  Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.

"Pelaku sudah kami tahan dan saat ini dalam pemeriksaan," Kata Endar.

Terkait kasus ini, dia berjanji akan melakukan pengusutan secara obyektif dan transparan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan harus menjalani sidang
kode etik kepolisian. Selain terancam hukuman 15 tahun penjara, pelaku
juga terancam dipecat dengan tidak hormat dari instansi kepolisian. (SG)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat