visitaaponce.com

Dua Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Satreskrim Polsek Indihiang

Dua Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Satreskrim Polsek Indihiang
Sindikat curanmor dibekuk dengan 26 unit sepeda motor curian diamankan di Polsek Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jabar.(MI/Adi Kristiadi)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota menangkap lima dari dua sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar dan Cilacap. Dua orang terpaksa ditembak di bagian kakinya karena melawan dan dua tewas tenggelam usai ceburkan diri ke sungai Citanduy dan satu ditangkap di Polres Banjar.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait kasus curanmor yang dilaporkan dari Polsek Indihiang. Dari, laporan itu langsung dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para korban. Korban curanmor ini jumlahnya tercatat di 51 tempat kejadian perkara.

"Dalam penyelidikan, penyidikan dan meminta keterangan para korban berhasil menangkap dua orang pelaku sindikat berinisial HR dan IM warga Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, keduanya sempat melawan petugas, kami terpaksa tembak kaki kirinya. Keduanya, masing-masing memiliki peran yang berbeda yakni sebagai eksekutor dan joki. Untuk untuk tersangka DI, sudah dilimpahkan ke Polres Banjar," kata Aszhari, Senin (20/3/2023).

Kelompok pencuri ranmor ini, jelas dia, beranggotakan 5 orang. Mereka berkeliling di Kota Tasikmalaya menggunakan mobil Escudo milik DI untuk mencari target sasaran. Setelah menemukan calon korban, mereka beraksi pada malam harinya.

"Untuk dua orang tersangka yang melompat ke Sungai Citanduy tersebut berinisial YY, RS sebagai pemetik ditemukan tewas tenggelam. Satu orang tersangka telah dilimpakan ke Polres Banjar yakni DI. Dari sindikat jaringan Ciamis mengamankan 26 unit motor dan satu unit mobil dengan jumlah 51 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Tasikmalaya, Banjar, Ciamis dan Cilacap salah satunya seorang residivis berinisial HR berperan sebagai eksekutor dan IM sebagai joki," ujarnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengajak warga yang kehilangan sepeda motor dapat melihat puluhan sepeda motor yang berhasil diamankan petugas. Pihaknya mempersilahkan masyarakat mencocokkan bukti kepemilikan jika ditemukan motornya dari puluhan barang bukti tersebut

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan diharapkan untuk datang ke Polsek Indihiang dengan menunjukan STNK, BPKB serta surat laporan dari Polsek setempat. Para tersangka dikenakan pasal 363 Jo pasal 65 ayat 1 ke 4e dan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (N-3)

Baca Juga: Komplotan Pencuri Emas Batangan di Ciputat Masih Diburu Polisi

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat