visitaaponce.com

Tahun ini, 68 Agen LPG di Babel Kena Sanksi Pertamina Sumbagsel

Tahun ini, 68 Agen LPG di Babel Kena Sanksi Pertamina Sumbagsel
Tahun ini 68 agen LPG di Babel kena sanksi Pertamina.(MI)

Karena dianggap telah melakukan pelanggaran, sebanyak 68 agen LPG di Bangka Belitung (Babel) mendapatkan sanksi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pasalnya menurut dia. apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Sempat Hilang 2 Pekan, Pertamina Tambah 400 Ribu Tabung 3 Kg

"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG," Kata Nikho.

Ia mengaku. Sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 46 SPBU dan 68 Agen LPG yang telah melakukan pelanggaran.

Baca juga: Polres Karawang Tangkap Sindikat Pengoplos Gas Elpiji

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” ucap Nikho.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat