visitaaponce.com

Pemerintah Diminta Tegas Batasi Penyaluran Elpiji 3 Kg

Pemerintah Diminta Tegas Batasi Penyaluran Elpiji 3 Kg
Tumpukan gas LPG 3 kilogram bersubsidi.(MI/Rendy Ferdiansyah)

PENGAMAT kebijakan energi Sofyano Zakaria meminta pemerintah untuk tegas membatasi penyaluran elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) agar tepat sasaran.

Meski, pemerintah mewajibkan konsumen mendaftar di pangkalan resmi Pertamina, namun tidak ada pembatasan dalam pembelian tabung gas melon. Orang mampu pun masih bisa menikmati produk tersebut.

"Pemerintah harus tegas membatasi penjualan elpiji 3 kg dengan cara mengeluarkan peraturan dan sanksi yang jelas terkait siapa yang berhak atas elpiji subsidi," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (3/1).

Baca juga: Pemerintah Harus Perketat Pengawasan Pembelian Elpiji dengan KTP

Menurut Sofyano, tanpa adanya sikap tegas dalam membatasi penyaluran elpiji 3 kg, maka kuota penjualan gas minyak cair subsidi atau public service obligation (PSO) terus membengkak. Dari catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dari 2020-2022, realisasi volume elpiji PSO terus meningkat rata-rata sebesar 4,5%, sedangkan realisasi elpiji non PSO rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9%.

"Pembengkakan terjadi karena adanya disparitas harga yang besar antara harga elpiji non subsidi dengan elpiji subsidi," terang Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) itu.

Ia menilai pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan NIK tidak menyelesaikan masalah utama untuk menekan penyaluran produk bahan bakar gas itu. Pemerintah didesak untuk mengoreksi harga jual elpiji subsidi untuk menurunkan disparitas harga yang tinggi. Di 2023, Pertamina Patra Niaga mencatat harga elpiji 3 kg dipatok Rp4.250 per kg, sementara untuk elpiji non subsidi dibanderol Rp17.750 per kg.

Baca juga: Cara Mudah Daftar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Online Tahun 2024

"Pemerintah sudah saatnya berani mengoreksi harga jual elpiji subsidi. Kebijakan pembelian dengan NIK pada dasarnya hanya mengendalikan kuota elpiji saja yang selalu meningkat dari tahun ke tahun," tegas Sofyano.

Terpisah, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan semua kalangan masyarakat berhak menikmati elpiji 3 kg. Masyarakat diminta segera mendaftar sebelum melakukan transaksi pembelian tabung gas melon. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan NIK atau kartu keluarga (KK) di pangkalan resmi.

"Saat ini kita belum sampai kepada pembatasan berapa jumlahnya. Kita tetap membuka ke masyarakat yang belum mendaftar. Kita jalani dulu saja dan nanti dievaluasi," ujarnya di Jakarta.

Perihal harga elpiji, Tutuka memastikan belum ada wacana dari pemerintah untuk menaikkan harga elpiji 3 kg. Pemerintah berharap dengan pembelian tabung gas melon memakai NIK dapat terjadi peralihan konsumsi ke elpiji non subsidi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat