visitaaponce.com

Pemerintah Harus Perketat Pengawasan Pembelian Elpiji dengan KTP

Pemerintah Harus Perketat Pengawasan Pembelian Elpiji dengan KTP
Warga antre membeli gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (2/9/2023).(ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)

ANGGOTA Komisi VII DPR Mulyanto mendorong pemerintah untuk mengawasi ketat kebijakan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk pembelian gas elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). 

Per 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang sudah terdaftar. Pertamina telah melakukan registrasi pengguna elpiji subsidi di sub penyalur atau pangkalan untuk diinput ke website Subsidi Tepat LPG.

Pengetatan pengawasan diminta tidak hanya dilakukan di tingkat pembeli, namun yang lebih penting dilakukan di agen dan pangkalan elpiji 3 kg.

Baca juga: Cara Mudah Daftar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Online Tahun 2024

"Karena penyimpangan seringkali terjadi di tingkat ini, di mana pengoplos langsung mengambil tabung gas melon dari agen atau pangkalan. Ini mesti diawasi ketat," ujar Mulyanto, Rabu (3/1).

Mulyanto mewanti-wanti adanya rekayasa laporan data KTP dari pengguna elpiji 3 kg dan volume pembelian pelanggan yang dilakukan agen atau pangkalan sebagai syarat formalitas administrasi.

Baca juga: Syarat Beli LPG 3Kg Harus Tunjukkan KTP, Legislator: Pemerintah Jangan Pilih Kasih

Mulyanto pun meminta PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengantisipasi kemungkinan penyalagunaan data masyarakat yang terkumpul di tingkat agen dan pangkalan.

"Kedua instansi tersebut harus memikirkan upaya mengantisipasi penyalagunaan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan," ucapnya.

Namun, Mulyanto juga berharap dengan persyaratan KTP, akan semakin jelas tergambarkan siapa, di mana dan berapa volume penggunaan tabung gas melon yang akan disalurkan.

“Semoga penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan, agar distribusi elpiji 3 kilogram semakin tepat sasaran,” pungkasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat