Syarat Beli LPG 3Kg Harus Tunjukkan KTP, Legislator Pemerintah Jangan Pilih Kasih
![Syarat Beli LPG 3Kg Harus Tunjukkan KTP, Legislator: Pemerintah Jangan Pilih Kasih](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/6827ef24144654536809d2af982a42f8.jpg)
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah jangan pilih kasih terkait rencana pemberlakukan penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kilogram. Menurutnya, pemerintah harus memperketat pengawasan distribusi LPG tersebut.
"Pemerintah harus memperketat pengawasan pendistribusian gas LPG 3 kilogram tersebut secara adil, transparan dan terintegrasi mulai dari depo, agen, pangkalan, pengecer hingga ke konsumen. Jangan sampai fokus pengawasan hanya ketat di tingkat konsumen, padahal di tingkat agen dan pangkalan justru rawan penyimpangan," ujar Mulyanto dalam siaran persnya, Kamis (21/12).
Dijelaskan Politisi Fraksi PKS ini sejatinya pihaknya setuju dengan rencana Pemerintah mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian 'gas melon' 3 kilogram. Bahkan menurutnya masyarakat pun juga tidak keberatan dengan syarat tersebut. Namun tentunya prosesnya jangan jadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat.
Baca juga: Catat! Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar Mulai 1 Januari 2024
Dengan persyaratan KTP tersebut, maka akan semakin jelas tergambarkan siapa, di mana dan berapa volume penggunaan 'gas melon' 3 kilogram tersebut. Dengan sistem ini akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan. Jadi penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan, agar distribusi LPG 3 kilogram semakin tepat sasaran.
Pasalnya, selama ini karena distribusi 'gas melon' 3 kilogram bersifat terbuka maka siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui. Karenanya berpotensi besar terjadi penyimpangan.
Selanjutnya menurut Mul, begitu ia boasa disapa, adalah soal siapa sebenarnya yang berhak membeli LPG 3 kilogram dan berapa banyak.
Baca juga: Menteri ESDM Endus Kebocoran Elpiji 3 Kg hingga 1,5 Juta Metrik Ton
Oleh karenanya, Ia berharap pengawasan pun diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer tersebut, melainkan yang lebih penting juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan. Karena penyimpangan seringkali terjadi di tingkat ini, di mana pengoplos langsung mengambil LPG 3 kilogram dari agen atau pangkalan.
Pihaknya pun berharap pemerintah bisa mengantisipasi adanya agen atau pangkalan merekayasa laporan data KTP dan volume pembelian pelanggan untuk sekedar formalitas syarat administrasi. Tentu semua itu perlahan-lahan dapat ditata bersama dengan semakin baiknya data profil pengguna gas melon 3 kilogram tersebut. (S-3)
Terkini Lainnya
Pemerintah Telah Gagal Kelola Produksi Beras Dalam Negeri
Hilirisasi SDA yang Dijalankan Pemerintah Banyak Rugikan Negara
Senyum Haru para Penerima Manfaat
Jelang Nataru, Mulyanto Desak Pertamina Perhatikan Stok BBM dan LPG
PJUTS Solusi Penerangan Jalan Bagi Daerah Tidak Ada Jaringan Listrik PLN
Mendag Zulkifli Hasan Temukan SPPBE yang Lakukan Kecurangan Elpiji 3 Kg
Volume Elpiji Subsidi Turun Gara-Gara Beli Pakai KTP
Tabung Gas 3 Kg Meledak Saat Persiapan Pernikahan, 7 Warga Ciamis Alami Luka Bakar
Jamin Kualitas, Ombudsman Ingatkan SPBE Patuhi Semua Prosedur
Terminal Plumpang Berperan Kunci Pasok Kebutuhan Bahan Bakar di Jabodetabek
Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji Bersubsidi Aman Jelang Hari Raya Idul Adha
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap