BSU BPJS Ketenagakerjaan Dinantikan, Begini Cara Mendapatkannya
![BSU BPJS Ketenagakerjaan Dinantikan, Begini Cara Mendapatkannya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/a90f3540f74f84ae63e3c7e933774c41.jpg)
PROGRAM bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi para pekerja dan perusahaan yang membutuhkan bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi ikut terangkat.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).
Untuk tahun 2023 ini, BSU Ketenagakerjaan dikabarkan akan segera hadir dengan bantuan uang tunai atau BLT sekitar Rp600 ribu. Namun, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang hal itu.
Baca juga : Wakil Presiden Minta Kepala Daerah Aktif Daftarkan Warganya ke BPJS
Seandainya BSU BPJS Ketenagakerjaan cair, begini cara mengecek data penerima BSU, dikutip dari informasi di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BSU
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran akun
3. Login ke akun yang telah didaftarkan
4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Setelah itu, notifikasi status penerima BSU akan muncul
Selain melalui situs kemnaker.go.id, pengecekan status penerima BSU juga dapat diakses melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga : Sri Mulyani: BLT masih Dibutuhkan untuk Jaga Daya Beli
Berikut cara ceknya:
1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU", kemudian akan diarahkan ke halaman cek penerima BSU
3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
5. Login dan lengkapi kembali biodata diri
6. Terakhir, cek notifikasi
Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi upah/gaji. Namun, jika tidak terdaftar, akan ada notifikasi "tidak terdaftar".
Baca juga : Satu Dekade Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Lindungi 70 Juta Pekerja di Tahun 2026
Adapun syarat-syarat penerima BSU, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Jika pada 2020, BSU difokuskan untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta, maka BSU tahun 2021 berfokus untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Pada 2022, program BSU kembali dilanjutkan dengan skema, persyaratan, dan nominal bantuan yang diterima berbeda dengan program BSU tahun sebelumnya.
Baca juga : Pemerintah Klaim Ekonomi Baik, tapi kok Bansos Ditambah Terus?
Apa bedanya?
Pada tahun 2022, program BSU hanya diberikan satu kali kepada para pekerja/buruh dengan jumlah sebesar Rp 600 ribu. Namun, di tahun 2023 belum ada informasi resmi terkait kembalinya program BSU.
Demikian kabar terkini mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat. (Z-4)
Terkini Lainnya
Cara Cek Penerima BSU
Adapun syarat-syarat penerima BSU, yaitu:
Raih Akreditasi Paripurna, PT. Nayaka Era Husada Berhasil Kelola 6 Klinik PT.HM Sampoerna
Pemerintah Dinilai tak Serius Lindungi Data
Penegak Didorong Usut Kasus BPJS PBID di Kabupaten Malang
Sambut Hari Keluarga Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Anak-anak Kunjungi Kantor
Biduk Baru Anak Pedalaman Papua Wujudkan Mimpi Mendiang Sang Ayah
Penetapan Tarif KRIS BPJS Diharap Rampung Sebelum 1 Juli 2025
Laporan Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan 2023
RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Klinik Utama Jantung Hasna Medika
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap