visitaaponce.com

BSU BPJS Ketenagakerjaan Dinantikan, Begini Cara Mendapatkannya

BSU BPJS Ketenagakerjaan Dinantikan, Begini Cara Mendapatkannya
Petugas BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Jawa Tengah, tengah melayani warga.(MI/Djoko Sardjono)

PROGRAM bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi para pekerja dan perusahaan yang membutuhkan bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi ikut terangkat.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Untuk tahun 2023 ini, BSU Ketenagakerjaan dikabarkan akan segera hadir dengan bantuan uang tunai atau BLT sekitar Rp600 ribu. Namun, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang hal itu.

Baca juga : Wakil Presiden Minta Kepala Daerah Aktif Daftarkan Warganya ke BPJS

Seandainya BSU BPJS Ketenagakerjaan cair, begini cara mengecek data penerima BSU, dikutip dari informasi di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran akun
3. Login ke akun yang telah didaftarkan
4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Setelah itu, notifikasi status penerima BSU akan muncul

Selain melalui situs kemnaker.go.id, pengecekan status penerima BSU juga dapat diakses melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Baca juga : Sri Mulyani: BLT masih Dibutuhkan untuk Jaga Daya Beli

Berikut cara ceknya:

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU", kemudian akan diarahkan ke halaman cek penerima BSU
3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
5. Login dan lengkapi kembali biodata diri
6. Terakhir, cek notifikasi

Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi upah/gaji. Namun, jika tidak terdaftar, akan ada notifikasi "tidak terdaftar".

Baca juga : Satu Dekade Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Lindungi 70 Juta Pekerja di Tahun 2026 

Adapun syarat-syarat penerima BSU, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Jika pada 2020, BSU difokuskan untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta, maka BSU tahun 2021 berfokus untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Pada 2022, program BSU kembali dilanjutkan dengan skema, persyaratan, dan nominal bantuan yang diterima berbeda dengan program BSU tahun sebelumnya.

Baca juga : Pemerintah Klaim Ekonomi Baik, tapi kok Bansos Ditambah Terus?

Apa bedanya?

Pada tahun 2022, program BSU hanya diberikan satu kali kepada para pekerja/buruh dengan jumlah sebesar Rp 600 ribu. Namun, di tahun 2023 belum ada informasi resmi terkait kembalinya program BSU.

Demikian kabar terkini mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat