visitaaponce.com

Buruh Minta Gaji Naik dan Gencatan Senjata Palestina Israel

Buruh Minta Gaji Naik dan Gencatan Senjata Palestina Israel
Ilustrasi demonstrasi para buruh(MI / Usman Iskandar)

BURUH menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Citapker). Mereka menuntut pemerintah untuk merevisi nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) se-Indonesia. Massa buruh dalam aksi demo di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12), itu menyampaikan tiga tuntutannya.

Pertama, buruh menuntut agar dilakukan pencabutan UU Cipta Kerja. Tuntutan ini diserukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen serikat pekerja.

"Ada tiga agenda yang diperjuangkan dan didukung penuh Partai Buruh. Pertama, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, di lokasi demo pekerja, Jl Medan Merdeka Barat.

Baca juga : Kenaikan UMP 2024, Pertumbuhan Ekonomi dan Protes Kaum Buruh

Tuntutan kedua, massa buruh meminta para gubernur di seluruh Indonesia merevisi surat keputusan (SK) soal upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Baca juga : KSPI: Buruh Ancam Mogok Nasional atas Keputusan Kenaikan UMP yang Rendah

Sebab, UMP di semua provinsi hanya naik sedikit, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh.

"Ketiga, setop perang Israel-Palestina. Segera melakukan gencatan senjata permanen!" ujar Said.

"Bilamana tiga tuntutan ini tidak dipenuhi, bisa dipastikan mogok nasional lanjutan diikuti lima juta buruh," lanjutnya.

Pantauan di lapangan tampak massa mengenakan kaus dan celana berwarna hitam. Sebagian dari mereka menggunakan ikat kepala berwarna oranye.

Dalam demo itu, massa buruh bersorak menyanyikan mars Partai Buruh. Sembari menyanyikan mars Partai Buruh, massa mengibarkan bendera Partai Buruh berwarna oranye, bendera Indonesia, dan bendera Palestina.

Untuk diketahui, MK menolak lima gugatan uji formil terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen serikat pekerja, Senin (2/10). Atas putusan itu, MK menyatakan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, para buruh menuntut MK mengesahkan uji materiil baru yang diajukan. Ada sembilan poin tuntutan dalam uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak (PKWT) seumur hidup, karena tidak ada periode kontrak, dan PHK dipermudah," ungkap Said. Tuntutan berikutnya terkait jumlah pesangon kecil dan tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haid dan cuti melahirkan.

Said Iqbal optimistis ajuan uji materiil dapat dimenangi Partai Buruh. "Kami berkeyakinan karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya," ungkapnya.

Akibat demo itu lalu lintas arah Harmoni ditutup. Sebanyak 840 Polisi diterjunkan mengawal demo buruh di Patung Kuda.(Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat