BEI Godok Aturan Delisting Perusahaan Sesuai PJOK Nomor 3 Tahun 2021
![BEI Godok Aturan Delisting Perusahaan Sesuai PJOK Nomor 3 Tahun 2021](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/eae4073d8223a78a0997af721f5ab073.jpg)
BURSA Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok aturan untuk mengakomodir aturan delisting perusahaan sesuai PJOK Nomor 3 Tahun 2021. Hal itu terkait dengan keberadaan sejumlah saham yang berpotensi delisting dengan suspensi yang sudah lebih dari 24 bulan.
PT Sugih Energy Tbk (SUGI), misalnya, sudah disuspensi selama 54 bulan, Polaris Investama Tbk (PLAS) sudah disuspensi 5 tahun, dan Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) sudah disuspensi 36 bulan dan masih banyak lainnya.
Direktur penilaian perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan sesuai POJK 3 tahun 2021 pasal 69 angka (2), maka Perusahaan Terbuka yang dibatalkan pencatatannya wajib mengubah status menjadi Perusahaan Tertutup. "Saat ini kami masih dalam proses penyesuaian peraturan Bursa untuk mengakomodir POJK tersebut," kata Nyoman, Rabu (17/1/2024).
Baca juga : BEI Diminta Berinovasi dan tak Terjebak di Zona Nyaman
Untuk saat ini, Bursa melakukan beberapa tindak lanjut. Pertama, melakukan pemantauan terhadap Perusahaan Tercatat dalam bentuk permintaan penjelasan, dengar pendapat, dan site visit, serta mencari informasi lain dari berbagai sumber.
Kedua, bursa meminta Perusahaan Tercatat menyampaikan keterbukaan informasi terkait kondisi dan rencana perbaikan yang terkini.
Baca juga : Transaksi Harian Saham BEI Tembus Rp10,75 triliun Sepanjang 2023
Ketiga, bursa mempublikasikan Pengumuman Bursa terkait potensi delisting secara periodik setiap 6 bulan, dan keempat, menyematkan notasi khusus sesuai kondisi yg dihadapi Perusahaan Tercatat.
Terkait dengan kondisi PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), BEI menyampaikan berdasarkan Keterbukaan Informasi SUGI melalui surat No. 017/BOD.SUGI/XI/2021 tanggal 12 Januari 2022, Dewan Komisaris dan Direksi SUGI telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus Perseroan.
Namun demikian, berdasarkan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Emiten/Perusahaan Publik wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 hari setelah pengunduran diri, dan untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan.
"Adapun SUGI belum melakukan RUPS setelah pengunduran diri oleh Dewan Komisaris dan Direksi SUGI tersebut. Bursa telah melakukan berbagai tindakan kepada SUGI, termasuk diantaranya yaitu pemberian sanksi atas tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan Bursa oleh SUGI," kata Nyoman. (Z-4)
Terkini Lainnya
IHSG Ditutup Melemah di tengah Bursa Asia Menguat
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
IHSG Ditutup makin Menguat di Atas 7.000
IHSG Ditutup Hampiri 7.000 Dikuatkan 11 Sektor
IHSG Menguat Ikut Mayoritas Bursa di Asia
Sembilan Sektor Topang Penguatan IHSG
IHSG Ditutup Naik Ikuti Bursa Asia Menguat
IFG Life Ubah Susunan Direksi selepas Akuisisi Mandiri Inhealth
IHSG Ditutup Menguat Lampaui 6.950
Colorpak Indonesia Bagikan Dividen Rp39,28 Miliar
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap