visitaaponce.com

BEI Godok Aturan Delisting Perusahaan Sesuai PJOK Nomor 3 Tahun 2021

BEI Godok Aturan Delisting Perusahaan Sesuai PJOK Nomor 3 Tahun 2021
Bursa Efek Indonesia(Antara)

BURSA Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok aturan untuk mengakomodir aturan delisting perusahaan sesuai PJOK Nomor 3 Tahun 2021. Hal itu terkait dengan keberadaan sejumlah saham yang berpotensi delisting dengan suspensi yang sudah lebih dari 24 bulan. 

PT Sugih Energy Tbk (SUGI), misalnya, sudah disuspensi selama 54 bulan, Polaris Investama Tbk (PLAS) sudah disuspensi 5 tahun, dan Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) sudah disuspensi 36 bulan dan masih banyak lainnya.

Direktur penilaian perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan sesuai POJK 3 tahun 2021 pasal 69 angka (2), maka Perusahaan Terbuka yang dibatalkan pencatatannya wajib mengubah status menjadi Perusahaan Tertutup. "Saat ini kami masih dalam proses penyesuaian peraturan Bursa untuk mengakomodir POJK tersebut," kata Nyoman, Rabu (17/1/2024).

Baca juga : BEI Diminta Berinovasi dan tak Terjebak di Zona Nyaman

Untuk saat ini, Bursa melakukan beberapa tindak lanjut. Pertama, melakukan pemantauan terhadap Perusahaan Tercatat dalam bentuk permintaan penjelasan, dengar pendapat, dan site visit, serta mencari informasi lain dari berbagai sumber.

Kedua, bursa meminta Perusahaan Tercatat menyampaikan keterbukaan informasi terkait kondisi dan rencana perbaikan yang terkini.

Baca juga : Transaksi Harian Saham BEI Tembus Rp10,75 triliun Sepanjang 2023

Ketiga, bursa mempublikasikan Pengumuman Bursa terkait potensi delisting secara periodik setiap 6 bulan, dan keempat, menyematkan notasi khusus sesuai kondisi yg dihadapi Perusahaan Tercatat.

Terkait dengan kondisi PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), BEI menyampaikan berdasarkan Keterbukaan Informasi SUGI melalui surat No. 017/BOD.SUGI/XI/2021 tanggal 12 Januari 2022, Dewan Komisaris dan Direksi SUGI telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus Perseroan.

Namun demikian, berdasarkan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Emiten/Perusahaan Publik wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 hari setelah pengunduran diri, dan untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan.

"Adapun SUGI belum melakukan RUPS setelah pengunduran diri oleh Dewan Komisaris dan Direksi SUGI tersebut. Bursa telah melakukan berbagai tindakan kepada SUGI, termasuk diantaranya yaitu pemberian sanksi atas tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan Bursa oleh SUGI," kata Nyoman. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat