visitaaponce.com

Pemerintah Berencana Tambah Dana Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat

Pemerintah Berencana Tambah Dana Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat
Pekerja menata tandan buah kelapa sawit ke atas truk di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (31/1/2024).(Antara/Fransisco Carolio)

PEMERINTAH akan menaikkan dukungan dana untuk peremajaan atau replanting dalam program kelapa sawit rakyat. Para pekebun akan menerima besaran sekitar Rp60 juta per hektare.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dukungan dana harus dinaikkan karena dari hasil kajian naskah akademik dan komunikasi dengan para pekebun, untuk peremajaan lahan sawit, pekebun baru bisa memetik hasil sawit yang dipanen dari lahan itu pada tahun keempat. "Kalau dananya hanya Rp30 juta hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama," terang Airlangga seusai rapat internal terbatas mengenai sawit rakyat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2).

Dana itu membantu petani sawit rakyat melakukan peremajaan atas lahan-lahan sawit yang sudah tua atau tak produktif lagi. Mereka, ujar Airlangga, memerlukan biaya hidup sekitar Rp15 juta per tahun dan membeli bibit pada tahun pertama. "Jadi mereka bisa melakukan tanaman sela atau tanaman lain untuk menunjang (hidup petani)," imbuhnya.

Baca juga : Pemerintah Terus Dorong Berjalannya Program PSR

Meski demikian, Airlangga mengatakan tambahan dana itu masif bersifat usulan dan akan dibahas lebih lanjut. Program peremajaan sawit rakyat yang ditargetkan pemerintah seluas 180.000 haktare (ha) baru terealisasi 30%. "Salah satu yang menjadi kendala ialah regulasi," ungkap Airlangga.

Para pekebun menghadapi masalah legalitas lahan. Presiden, ujarnya, meminta Kementerian Pertanian mengkaji hal itu. Para pekebun tidak bisa melakukan peremajaan lahan sawit karena masalah sertifikat. Selain itu, ketentuan soal lahan tidak berada di kawasan hutan, lahan gambut, dan atau lahan HGU jadi masalah mendasar pada program peremajaan sawit.

"Oleh karena itu, tadi diminta Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) dikaji karena kebun rakyat tidak bisa di-replanting terkait dua hal. Satu mengenai sertifikat, kedua rekomendasi dari KLHK (Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup)," papar Airlangga.

Airlangga menuturkan perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun sawit rakyat, termasuk pembagian wilayah (Tanah Objek Reforma Agraria). Pemerintah, sambung Airlangga, juga berencana memberikan beasiswa bagi keluarga pekebun. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat