visitaaponce.com

OJK Peta Jalan Perusahaan Pembiayaan harus Jadi Acuan Industri

OJK: Peta Jalan Perusahaan Pembiayaan harus Jadi Acuan Industri
Ilustrasi(MI)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan peta jalan industri perusahaan pembiayaan yang diluncurkan OJK sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Peta jalan itu menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mendukung pengembangan industri perusahaan pembiayaan di Tanah Air.

"Di dalam UU itu jelas sekali ditegaskan, OJK bersama dengan pemerintah dan seluruh pengambil kebijakan dan otorita wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh industri jasa keuangan yang ada. Itu harus menjadi strategi dan tujuan komitmen bersama," ujar Mahendra dalam peluncuran Road Map Industri Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 di Jakarta, Selasa (5/3).

Peta jalan tersebut, imbuhnya, juga bukan sekadar tambahan bagi perbendaharaan peta jalan yang telah dikeluarkan OJK. Itu harus menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk menjalankannya.

Baca juga : Asosiasi Apresiasi Peluncuran Peta Jalan Industri Perusahaan Pembiayaan

"Kalau diperlukan kebijakan, insentif, dukungan, itu juga merupakan kewajiban oleh semua otoritas, bukan hanya OJK," tambahnya.

Untuk itu, Mahendra berharap tidak ada batasan dalam implementasi roadmap tersebut. Sebab, tujuan utama dari peluncuran peta jalan itu ialah untuk mendorong pertumbuhan industri perusahaan pembiayaan dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Peta jalan itu juga disusun berdasarkan tiga hal mendasar utama, yakni, merujuk dari praktik terbaik di level internasional; menangkap kebutuhan dan kondisi nasional dari masing-masing industri; dan untuk dijadikan sebagai komtimen bersama oleh regulator, pemangku kepentingan, dan industri.

"Oleh karena itu, kami mengharapkan hasil capaiannya sesuai dengan target, milestone dari setiap tahapan, dan kita tidak berdebat lagi mau ke mana, apa yang diperlukan, siapa melakukan apa, tapi diskusi ke depan adalah bagaimana langkah itu dijalnakan efektif, apa kendala persoalannya dan siapa yang mengatasinya, dan secepat apa komitmen ini. Tentu 2028 itu batas akhir, bukan harus menunggu di 2028," jelasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat