visitaaponce.com

Masa Depan Industri Energi Surya di Indonesia Dianggap Cerah

Masa Depan Industri Energi Surya di Indonesia Dianggap Cerah
Ilustrasi(Antara)

Masa depan pengembangan energi Surya di Indonesia dianggap semakin cerah setelah pemerintah meluncurkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Beleid itu diharapkan menjadi titik balik bagi industri energi surya di Indonesia.

Permen ESDM No.2/2024 mencakup penghapusan batasan kapasitas, penyesuaian kebijakan ekspor-impor, penghapusan biaya kapasitas, dan pemberlakuan ketentuan kuota pengembangan. Itu semua dianggap memberi dukungan terhadap pengembangan pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS) di Tanah Air.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Febby Tumiwa periode 2021-2024 mengungkapkan transisi energi memang membutuhkan komitmen politik yang sangat kuat.

Baca juga : Lewat Aturan Baru, Biaya PLTS Atap Rumah Tangga Lebih Mahal

"Oleh karena itu, kami selalu mengaspirasikan keberadaan energi surya sebagai salah satu tulang punggung energi baru terbarukan di Indonesia. Kami harap ini dapat mendorong para pelaku industri energi surya untuk lebih optimistis terhadap kepastian implementasi PLTS kedepannya,” ujar Fabby dalam agenda Musyawarah Nasional (Munas) AESI.

Agenda Munas AESI juga memperkenalkan ketua umum periode 2024-2027, Mada Ayu Habsari. Mada berharap, ke depan, AESI akan lebih banyak berkolaborasi dengan pemerintah, pelaku industri, dan organisasi lain untuk memastikan implementasi PLTS yang lebih luas dan efektif di Indonesia.

"Dengan kebijakan kuota yang telah diluncurkan, AESI memiliki target yang lebih jelas untuk dapat memenuhi kuota yang tersedia untuk mendukung implementasi pemanfaatan PLTS Atap," kata Mada.

Melalui Munas, AESI berharap dapat memperkuat peran sebagai agregator para pelaku industri energi surya dalam mengimplementasikan pemanfaatan energi surya yang lebih luas. Langkah-langkah konkret dan kebijakan yang inovatif diharapkan dapat membawa Indonesia menuju masa depan energi yang lebih berkelanjutan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat