visitaaponce.com

Percepat Integrasi Sistem, Indonesia-Malaysia Bentuk Joint Task Force

Percepat Integrasi Sistem, Indonesia-Malaysia Bentuk Joint Task Force
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi memimpin delegasi Indonesia dalam ke-4 Joint Working Group (JWG) di Johor Bahru, Malaysia.(Dok Kemenaker)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Anwar Sanusi memimpin delegasi Indonesia dalam ke-4 Joint Working Group (JWG) on the Memorandum of Understanding (MoU) on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia di Johor Bahru, Malaysia. Delegasi Malaysia dipimpin Dato' Sri Khairul Dzaimee bin Daud, Sekjen Kementerian Sumber Manusia (Kesuma).

Anwar Sanusi mengungkapkan dalam pertemuan tersebut kedua negara sepakat membentuk satuan tugas bersama atau Joint Task Force (JTF) untuk mempercepat integrasi antara sistem Malaysia (e-PPAx dan MyIMMS) dengan Sipermit.

"Dalam diskusi, delegasi Malaysia menyampaikan pihaknya sanggup untuk menyelesaikan integrasi dimaksud selama 6 bulan. Namun hal tersebut tidak tercermin dalam RoD (Record of discussion-isi kesepakatan integrasi sistem) untuk memberikan flleksibilitas proses integrasi," kata Anwar Sanusi.

Baca juga : Indonesia dan Malaysia Kembali Bahas optimalisasi Perlindungan PMI

Menurut Anwar, proses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.

Selain pembentukan JTF, Anwar Sanusi mengatakan kedua negara bersahabat itu juga membahas pembaharuan kontrak nota kesepahaman tentang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.

Anwar menjelaskan pihak Malaysia mengajukan Proposed Guideline for Renewal of Work Permit and Contract of Employment for Indonesian Domestic Migrant Workers (IDMW) dan alur prosesnya.

Setelah membaca proposal yang diajukan Malaysia, delegasi Indonesia menekankan perlunya menetapkan mekanisme untuk memastikan kesejahteraan IDMW terjaga sebelum proses perpanjangan dilakukan. 

"Karena itu, diperlukan keterlibatan Malaysian Recruitment Agency (MRA) oleh majikan untuk proses perpanjangan agar pemerintah Indonesia dalam hal ini perwakilan RI di Malaysia dapat memantau perlindungan dan kesejahteraan IDMW melalui MRA," katanya. (RO/Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat