visitaaponce.com

Kemenhub Ingatkan Pentingnya Uji KIR Kendaraan untuk Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Kemenhub Ingatkan Pentingnya Uji KIR Kendaraan untuk Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas
Kemenhub menekankan pentingnya pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR secara berkala sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas.(Antara)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pengusaha bus melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR  secara berkala. Pemeriksaan itu sebagai langkah pencegahan atau memitigasi potensi  kecelakaan lalu lintas.

"Saya minta kepada pengusaha bus ikuti ketentuan, kalau memang harus melakukan uji KIR, maka ya uji KIR," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu (12/5).

Hendro menegaskan uji KIR merupakan suatu kewajiban bagi setiap kendaraan baik bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun pariwisata, guna memberikan kenyamanan, dan keselamatan bagi para penumpang.

Baca juga : Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Kemenhub Imbau Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum

Dia menekankan uji KIR kendaraan wajib dilakukan secara berkala, yakni enam bulan bagi kendaraan umum.

"Kalau (uji) KIR itu hukumnya wajib bagi setiap kendaraan enam bulan sekali, (untuk) angkutan umum," tegas Hendro.

Menurutnya kendaraan yang tidak dalam kondisi baik dapat menjadi ancaman bagi keselamatan bagi penumpang, pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Sehingga dilakukan uji KIR, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik.

Baca juga : Perlu Dibentuk Direktorat Keselamatan Transportasi Darat

Hal itu akan membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.

"Kewenangan KIR itu bukan di Kementerian Perhubungan sebenarnya, kewenangan itu ada di daerah, di kabupaten/kota, itu yang melaksanakan KIR. Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hanya memberikan teknis bagaimana melaksanakan KIR dan memberikan sertifikasi penguji," jelas Hendro.

Hendro juga menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Baca juga : Kemenhub : Kecelakaan Lalin Sering Disebabkan Human Error

Ia sangat prihatin atas insiden tersebut. Padahal sebelumnya pemeriksaan kelaikan operasi pada bus telah dilakukan pada saat angkutan mudik Lebaran 2024.

"Saya perhatian atas kecelakaan kemarin. Memang kemarin waktu Lebaran itu ramp check sudah dilakukan pada bus umum, AKAP sama bus pariwisata," kata Hendro.

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang.

Data terkini sementara korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tersebut berjumlah 11 orang dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang. (Ant/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat