visitaaponce.com

Tidak Bayar Pajak, 125 Angkot di Kota Depok Ditertibkan

Tidak Bayar Pajak, 125 Angkot di Kota Depok Ditertibkan
Sejumlah polisi melakukan razia kendaraan angkot di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.(MI/Bary Fathahilah)

PEMERINTAH Kota Depok menertibkan ratusan angkutan kota (angkot) karena tak berizin dan pajak kendaraannya tidak dibayarkan. Penertiban dilakukan di sejumlah jalan raya di Kota Depok.

"Terdapat sebanyak 125 angkot tak berizin alias (bodong) yang kami razia," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Muhammad Yunan Lubis, Kamis (22/12).

Yunan mengatakan operasi penertiban tersebut melibatkan tim siluman Dishub. Ratusan angkot tidak berizin tersebut tertangkap saat Dishub menggelar operasi Rabu malam sampai Kamis (22/12) hari ini.

"Sosialisasi sudah lama kami lakukan. Bahkan sejak pandemi covid-19 tahun 2020. Kita tidak akan memberikan toleransi kalau ada yang melanggar, kita tilang,” janji Yunan.

Menurut Yunan, razia angkot ini dilakukan karena terindikasi tidak mengantongi izin atau yang kondisinya tidak layak jalan. "Penertiban ini untuk mengecek angkot yang layak jalan dan kelengkapan administrasinya,” ungkapnya.

Sebab, kondisi angkot sangat penting karena menyangkut keselamatan penumpang. "Sudah banyak kecalakaan maupun kebakaran angkot karena kendaraan yang tidak layak jalan atau berumur. Agar kecelakaan maupun kebakaran itu tidak terjadi kita melakukan razia ini," ucapnya.

Izin dan kelengakapan administrasi, menurutnya penting karena menyangkut perlindungan penumpang. " Jadi yang belum berizin agar segera mengurus izin dan yang belum KIR juga segera melakukan KIR untuk memastikan kendaraanya laik jalan,” imbuhnya.

Dijelaskan Yunan, angkot yang ditemukan tidak lengkap surat-suratnya seperti tanpa Kir atau Kir nya sudah habis masa berlakunya serta yang tidak memiliki izin operasi langsung ditilang.

Saat ditilang petugas, berbagai alasan disampaikan oleh sopir angkot yang melanggar aturan itu. "Buku Kir angkot itu tertinggal di rumah sehingga saya tidak bawa,” ujar Yunan mengutip seorang sopir.

Alasan itu, terang Yunan tidak bisa diterima karena menurut dia buku Kir itu wajib ada karena merupakan kelengkapan administrasi kendaraan.

Ada juga sopir yang beralasan izin oprasi kendaraan yang dibawanya masih dalam proses atau ketinggalan di rumah. Selain itu ada juga sopir yang meminta kebijakan agar tidak ditilang dengan alasan tidak ada waktu mengurusnya.

"Tetapi ada juga juga sopir yang hanya bisa pasrah ditilang petugas,” ujar Yunan.

Ketika razia digelar, Yunan mengatakan banyak angkot bodong memilih menunggu di jalan atau di rumah makan karena menduga oprasi tersebut tidak lama. "Mereka tahu ada operasi karena dikontak teman-temanya yang lebih dahulu terjaring. Tetapi kita tunggu dan mereka tidak mungkin akan lama diam karena penumpangnya pasti akan protes,” ungkap Yunan.

Operasi penertiban angkot sambung Yunan digelar di 24 kawasan trayek. Jumlah angkot di Kota Depok kurang lebih 2.810 angkot.

"Kami akan melakukan pembekuan dan pembekuan izin trayek jika memang nanti angkot masih kedapatan beroperasi. Selain itu, Dishub secara resmi akan berkirim surat kepada pihak Samsat Kota Depok supaya dilakukan pemblokiran pajaknya," pungkas Yunan. (OL-13)

Baca Juga: Tunggakan Pajak 900 Angkot di Kota Depok Capai Rp5 Miliar

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat