Tunggakan Pajak 900 Angkot di Kota Depok Capai Rp5 Miliar
![Tunggakan Pajak 900 Angkot di Kota Depok Capai Rp5 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/55e87190f5ee53788e63ac62650b85b4.jpeg)
RATUSAN angkutan kota (angkot) di Kota Depok, Jawa Barat dalam tiga tahun terakhir menunggak pajak. Total tunggakan Rp5 miliar.
"Tunggakan angkot di Kota Depok tahun 2020, 2021 hingga tahun 2022 mencapai Rp5 miliar," ungkap Kepala Organisasi Angkutan Darat (Keporganda) Kota Depok Muhammad Hasyim, Minggu (30/10).
Jumat kemarin, katanya pihak Organda Kota Depok dapat surat tagihan dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD) Kota Depok. Tagihan sebesar Rp5 miliar. Jumlah itu berasal dari 900 unit angkot. " Ini angka yang signifikan," kata dia.
Hasyim mengungkapkan surat tagihan pajak tersebut telah disampaikan kepada masing-masing pihak baik perusahaan individu pun perusahaan yang berbadan hukum supaya dibayarkan.
Dikatakan Organda Kota Depok selalu terima surat dari bagian pajak." Tiap tahun kita selalu terima surat tagihan karena Organda induk dari angkot-angkot, "tandasnya.
Ia menjelaskan, seluruh pemilik pajak angkot teridentifikasi sehingga memudahkan kami mengingatkan kepada mereka agar membayar kewajibannya tepat waktu agar tidak terbebani denda. "Petugas kami setiap hari menghubungi para pemilik angkot yang menunggak pembayaran pajak angkot," paparnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga kerap menginformasikan ini kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok selaku penanggung jawab operasional angkot agar aktif menindak angkot-angkot yang tidak membayar kewajibannya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menjadi salah satu kelengkapan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat diperiksa
STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah yang di dalamnya tercatat nomor polisi, rangka dan mesin dicabut jika tak bayar pajak.
STNK yang juga memiliki masa periode yang berlaku atau waktu pembayaran pajak baik secara tahunan maupun lima tahunan dibebukan, kemudian angkot dikandangkan.
Namun Dishub Kota Depok tampak loyo. "Dishub juga tampak masa bodo, abai terhadap tanggung jawab selaku manajer penertiban dan pengawasan angkot-angkot," ucapnya.
Hasyim melanjutkan, jika saja Dishub menjalankan otoritasnya yakni melakukan penertiban, pengusaha angkot pasti taat membayar pajak angkotnya dan pajak yang ditarik dari pengusaha angkot bisa dimanfaatkan ke pembangunan infrastrutur Dishub.
Salah satunya membangun pusat-pusat parkir, membangun fasilitas penyeberangan sekolah dengan menerapkan zona selamat sekolah. membangun fasilitas pejalan kaki, dan membangun lampu merah yang lingkungan sekolahnya terletak di pinggir jalan raya.
Syarat mengurus pajak kendaraan tahunan,embawa STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan.
Sekretaris Dishub Kota Depok Anton Tofani Muharram tidak menampik angkot-angkot di kotanya cukup banyak tunggak pajak. " Kita akan intensifkan razia-razia bagi angkot-angkot. Jika nanti ada angkot yang melanggar aturan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, " ungkapnya. (OL-12)
Terkini Lainnya
Kabar Gembira Untuk Depok, 15 Angkot Dilengkapi AC dan CCTV Bakal Hadir Juli 2024
Rute Baru TransJakarta Didemo Sopir Angkot
Organda Catat 2.850 Angkot di Depok Tak Bayar Pajak, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar
Bawaslu Kota Semarang Copot Stiker Kampanye di Puluhan Mobil Angkot
Jelang Natal TPU di Depok Ramai Peziarah
3.000 Angkot di Depok Mati Suri Imbas Kehilangan Penumpang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap