visitaaponce.com

Tunggakan Pajak 900 Angkot di Kota Depok Capai Rp5 Miliar

Tunggakan Pajak 900 Angkot di Kota Depok Capai Rp5 Miliar
Sejumlah angkot ngetem sembarangan saat menunggu penumpang di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.(MI/ BARY FATHAHILAH)

RATUSAN angkutan kota (angkot) di Kota Depok, Jawa Barat dalam tiga tahun terakhir menunggak pajak. Total tunggakan Rp5 miliar.

"Tunggakan angkot di Kota Depok tahun 2020, 2021 hingga tahun 2022 mencapai Rp5 miliar," ungkap Kepala Organisasi Angkutan Darat (Keporganda) Kota Depok Muhammad Hasyim, Minggu (30/10).

Jumat kemarin, katanya pihak Organda Kota Depok dapat surat tagihan dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD) Kota Depok. Tagihan sebesar Rp5 miliar. Jumlah itu berasal dari 900 unit angkot. " Ini angka yang signifikan," kata dia.

Hasyim mengungkapkan surat tagihan pajak tersebut telah disampaikan kepada masing-masing pihak baik perusahaan individu pun perusahaan yang berbadan hukum supaya dibayarkan.

Dikatakan Organda Kota Depok selalu terima surat dari bagian pajak." Tiap tahun kita selalu terima surat tagihan karena Organda induk dari angkot-angkot, "tandasnya.

Ia menjelaskan, seluruh pemilik pajak angkot teridentifikasi sehingga memudahkan kami mengingatkan kepada mereka agar membayar kewajibannya tepat waktu agar tidak terbebani denda. "Petugas kami setiap hari menghubungi para pemilik angkot yang menunggak pembayaran pajak angkot," paparnya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga kerap menginformasikan ini kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok selaku penanggung jawab operasional angkot agar aktif menindak angkot-angkot yang tidak membayar kewajibannya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menjadi salah satu kelengkapan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat diperiksa

STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah yang di dalamnya tercatat nomor polisi, rangka dan mesin dicabut jika tak bayar pajak.

STNK yang juga memiliki masa periode yang berlaku atau waktu pembayaran pajak baik secara tahunan maupun lima tahunan dibebukan, kemudian angkot dikandangkan.

Namun Dishub Kota Depok tampak loyo. "Dishub juga tampak masa bodo, abai terhadap tanggung jawab selaku manajer penertiban dan pengawasan angkot-angkot," ucapnya.

Hasyim melanjutkan, jika saja Dishub menjalankan otoritasnya yakni melakukan penertiban, pengusaha angkot pasti taat membayar pajak angkotnya dan pajak yang ditarik dari pengusaha angkot bisa dimanfaatkan ke pembangunan infrastrutur Dishub.

Salah satunya membangun pusat-pusat parkir, membangun fasilitas penyeberangan sekolah dengan menerapkan zona selamat sekolah. membangun fasilitas pejalan kaki, dan membangun lampu merah yang lingkungan sekolahnya terletak di pinggir jalan raya.

Syarat mengurus pajak kendaraan tahunan,embawa STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan.

Sekretaris Dishub Kota Depok Anton Tofani Muharram tidak menampik angkot-angkot di kotanya cukup banyak tunggak pajak. " Kita akan intensifkan razia-razia bagi angkot-angkot. Jika nanti ada angkot yang melanggar aturan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, " ungkapnya. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat