Organda Catat 2.850 Angkot di Depok Tak Bayar Pajak, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar
![Organda Catat 2.850 Angkot di Depok Tak Bayar Pajak, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/c10c5ea0ebf59f3b8cabf4229d6903ec.jpg)
ORGANDA atau Organisasi Angkutan Darat, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menyatakan terdapat 2.850 kendaraan angkutan umum perkotaan (angkot) di Kota Depok yang selama 10 tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Nilai pajaknya diperkirakan mencapai sebesar Rp1,7 miliar.
Kepala Organda Kota Depok, Mohammad Hasym, mengatakan 2.850 armada angkutan umum perkotaan alias angkot yang tidak membayar pajak selama 10 tahun ini masih tetap beroperasi, Mereka tetap mengangkut menurunkan penumpang di halte-halte atau pinggir jalan yang ada di Kota Depok.
Menurut Hasym, seharusnya ribuan angkot ini tidak diizinkan beroperasi dan mengangkut menurunkan penumpang oleh Dinas Perhubungan Kota Depok.
Baca juga : Kenaikan Pajak BBM Tak Tepat untuk Kerek Pendapatan Daerah
”Dalam aturan tidak boleh lagi melakukan kegiatan karena ilegal. Tetapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok seakan melakukan pembiaran,” kata Hasym, Minggu (21/1)
Menyoal hal ini, jelas Hasyim dirinya telah memaparkan dalam rapat secara langsung dengan Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok supaya bersikap dan melakukan razia. Namun, belum ada langkah konkret atas hal tersebut.
Ia mencatat pajak satu armada (angkot) yang wajib dibayarkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernominal Rp600 ribu per tahun.
Baca juga : Jelang Natal TPU di Depok Ramai Peziarah
“Sedangkan di Kota Depok ada 2.850 angkot yang tidak membayar pajak. Ini artinya negara telah dirugikan sebesar Rp1.7 miliar atau tepatnya Rp1.171 miliar selama 10 tahun,” terang Hasyim.
Hasym melanjutkan jumlah armada angkutan umum perkotaan yang tercatat dalam registrasi Organda ada mencapai 3.000-an lebih dan melayani 28 trayek.
“Dari total ini hanya 150 angkot yang membayarkan pajak kepada Bapenda. Dan hanya 150 ini yang melakukan registrasi dan identifikasi serta membayar pajak kendaraan bermotor atau yang memiliki izin trayek dan buku kir,” papar Hasyim.
Baca juga : 3.000 Angkot di Depok Mati Suri Imbas Kehilangan Penumpang
Karenanya data kendaraan tersebut perlu dihapus dari sistem samsat. Setelah dihapus kendaraan tersebut akan jadi bodong alias tak lagi tercatat di sistem samsat.
“Penghapusan data kendaraan tersebut dikarenakan tidak menyelesaikan pembayaran pajak setelah lima tahun masa aktif STNK ditambah lima tahun berturut turut tak bayar pajak,” ucap Hasym dengan tegas.
Menurutnya, seluruh data kendaraan yang akan segera dihapus tersebut, mulai Tahun 2014 hingga tahun 2024. Dasar penghapusan data kendaraan karena faktor masa STNK sudah habis ditambah lima tahun tak melakukan proses registrasi.
Baca juga : Rugikan Negara Rp3 Miliar, DuaTersangka Pengemplang Pajak di Depok Diringkus
“Penghapusan data kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 74,” terang Hasyim.
Ia mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dan registrasi kendaraan segera melakukan proses penyelesaian di Kantor Samsat Kota Depok dan Kantor Dishub Kota Depok.
Saat dimintai tanggapannya, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok Aan Syurahman belum menjawab hingga berita ini diturunkan.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Renovasi SDN Roboh di Sawangan Depok Ditunda hingga 2025
Cegah Kecanduan Judi Online, Dinas Pendidikan Kota Depok Ingatkan Guru dan Orangtua Awasi Aktivitas Anak
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
9 Tahun Berlalu, Polisi Masih Cari Alat Bukti Kasus Kematian Akseyna
Kawasan Depok dan Sawangan Dinilai Strategis Sebagai Hunian Tempat Tinggal
Diduga Curang, Warga Depok Tuntut Transparansi PPDB 2024
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Pemerintah Didesak Optimalkan Penerimaan Pajak
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap