visitaaponce.com

Rugikan Negara Rp3 Miliar, DuaTersangka Pengemplang Pajak di Depok Diringkus

Rugikan Negara Rp3 Miliar, DuaTersangka Pengemplang Pajak di Depok Diringkus
Ilustrasi.(DOK MI.)

TIM penyidik Kantor Wilayah Direktorat Pajak Jawa Barat menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (23/6). Kedua tersangka tersebut merupakan pria berinisial AAS dan AAM. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhammad Arief Ubaidilah usai penerimaan dua tersangka dan barang bukti mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut masih memiliki hubungan darah serta sebagai Direktur PT Timbul Mas Raya (PT TMR) dan PT Arief Mitra Raya (AMR) di kawasan Cinere, Kota Depok. Diduga kuat mereka melakukan tindak pidana dengan cara tidak menyetorkan kewajiban berdasarkan ketentuan sebenarnya.

"Tersangka AAS dan AAM kami titipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong seraya menunggu disidangkan," kata Arief, Jumat (23/6). Tersangka AAS yang berprofesi sebagai kontraktor di bidang alat berat diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama dua tahun dari 2018 sampai 2019.

Baca juga: PDAM Depok Sanggah Tuduhan Water Tank tidak Berizin

Sedangkan tersangka AAM yang juga berprofesi dalam bidang yang sama diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama satu tahun dari Januari 2017 hingga Desember 2017. Kedua direktur kontraktor tersebut diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kami sebagai pihak Kejari Kota Depok akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arief. Dua tersangka itu, kata Arief, kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cilodong Kota Depok.

Baca juga: Ribuan Siswa Tersingkir dari Jalur Afirmasi SMA-SMK Depok

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin menuturkan, kerugian negara yang disebabkan dua tersangka kakak beradik itu mencapai miliaran rupiah. "Kedua tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sang kakak merugikan pendapatan negara sebesar Rp2.302.876.046. Sementara si adik merugikan pendapatan sebesar Rp894.316.420," ucap Mochtar.

Dihitung nominal pajak yang tidak disetorkan oleh dua tersangka ke Kanwil Pajak Jawa Barat sebesar Rp3.197.192.466. Muchtar mengatakan kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat