Rugikan Negara Rp3 Miliar, DuaTersangka Pengemplang Pajak di Depok Diringkus
![Rugikan Negara Rp3 Miliar, DuaTersangka Pengemplang Pajak di Depok Diringkus](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/e2038e1a60b985959519ba0ab72846b3.jpg)
TIM penyidik Kantor Wilayah Direktorat Pajak Jawa Barat menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (23/6). Kedua tersangka tersebut merupakan pria berinisial AAS dan AAM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhammad Arief Ubaidilah usai penerimaan dua tersangka dan barang bukti mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut masih memiliki hubungan darah serta sebagai Direktur PT Timbul Mas Raya (PT TMR) dan PT Arief Mitra Raya (AMR) di kawasan Cinere, Kota Depok. Diduga kuat mereka melakukan tindak pidana dengan cara tidak menyetorkan kewajiban berdasarkan ketentuan sebenarnya.
"Tersangka AAS dan AAM kami titipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong seraya menunggu disidangkan," kata Arief, Jumat (23/6). Tersangka AAS yang berprofesi sebagai kontraktor di bidang alat berat diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama dua tahun dari 2018 sampai 2019.
Baca juga: PDAM Depok Sanggah Tuduhan Water Tank tidak Berizin
Sedangkan tersangka AAM yang juga berprofesi dalam bidang yang sama diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama satu tahun dari Januari 2017 hingga Desember 2017. Kedua direktur kontraktor tersebut diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kami sebagai pihak Kejari Kota Depok akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arief. Dua tersangka itu, kata Arief, kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cilodong Kota Depok.
Baca juga: Ribuan Siswa Tersingkir dari Jalur Afirmasi SMA-SMK Depok
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin menuturkan, kerugian negara yang disebabkan dua tersangka kakak beradik itu mencapai miliaran rupiah. "Kedua tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sang kakak merugikan pendapatan negara sebesar Rp2.302.876.046. Sementara si adik merugikan pendapatan sebesar Rp894.316.420," ucap Mochtar.
Dihitung nominal pajak yang tidak disetorkan oleh dua tersangka ke Kanwil Pajak Jawa Barat sebesar Rp3.197.192.466. Muchtar mengatakan kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Z-2)
Terkini Lainnya
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Perundungan Tewaskan Siswa SMPN Kota Batu hanya Satu Pelaku Ditahan
Kejari Depok Tangkap 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran
Eks Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli Ditahan
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Terkait Kasus Pungli PTSL
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
Kepala Desa di Bojonegoro Batal Kembalikan Mobil Siaga ke Penyidik Kejaksaan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap