visitaaponce.com

Bawaslu Kota Semarang Copot Stiker Kampanye di Puluhan Mobil Angkot

Bawaslu Kota Semarang Copot Stiker Kampanye di Puluhan Mobil Angkot
Pencopotan stiker caleg di angkot(MI/Akhmad Safuan)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang lakukan pencopotan puluhan stiker calon anggota legislatif (caleg) di angkutan kota (Angkot) Semarang.

Pemantau Media Indonesia, Kamis (18/1), razia pencopotan alat peraga kampanye (APK) dengan tiket brending calon anggota legislatif terus dilakukan Bawaslu Kota Semarang, puluhan angkutan kota (angkot) yang kedapatan memasang stiker caleg rata-rata dipasang di kaca belakang dipaksa berhenti dan dicopot petugas.

Para sopir angkot hanya pasrah dan mengizinkan pencopotan APK tersebut, meskipun mereka mengaku menerima yang dari caleg pemasang. "Saya tidak berani mencopot Katena sudah dibayar, kalau petugas mencopot ya silahkan saja," kata Andi, 40, salah seorang sopir angkot jurusan Pedurungan-Karangayu, Semarang.

Baca juga: Baliho Dukungan Prabowo-Gibran dari 24 Peguron Banten Sepanjang 50 Meter Curi Perhatian Warga Serang

Hal serupa juga diungkapkan Ganip, 55, sopir angkot jurusan Johar-banyumanik, Semarang. Rata-rata sopir angkot menerima yang Rp200 ribu mengizinkan kaca belakang dipasang stiker brending caleg. "Cari penumpang juga sulit, ada tim sukses caleg nawarin pasang stiker dan dibayar ya diterima," imbuhnya.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, pencopotan itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan dinas perhubungan soal maraknya stiker atau branding caleg di angkot, karena sebagai upaya penertiban sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70.

Baca juga: Ratusan Spanduk Parpol Roboh Imbas Angin Kencang di Depok

"Ada sekitar 75 angkot di Kota Semarang yang terdeteksi memasang brending kampanye caleg, lanjut Arief Rahman, sehingga untuk meneribkan secara bertahap dilakukan pencopotan APK dengan membrending angkutan umum tersebut, sehingga diharapkan kedepan tidak ditemukan lagi sarana prasarana angkutan umum diperuntukkan untuk kampanye.

"Kalau pemasangan stiker kampanye dengan membrending mobil pribadi dipersilahkan saja, tidak ada larangan untuk itu," ujarnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat