Bawaslu Kota Semarang Copot Stiker Kampanye di Puluhan Mobil Angkot
![Bawaslu Kota Semarang Copot Stiker Kampanye di Puluhan Mobil Angkot](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/e4a5e6f67ea6728987699fb6df8ca6f4.jpg)
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang lakukan pencopotan puluhan stiker calon anggota legislatif (caleg) di angkutan kota (Angkot) Semarang.
Pemantau Media Indonesia, Kamis (18/1), razia pencopotan alat peraga kampanye (APK) dengan tiket brending calon anggota legislatif terus dilakukan Bawaslu Kota Semarang, puluhan angkutan kota (angkot) yang kedapatan memasang stiker caleg rata-rata dipasang di kaca belakang dipaksa berhenti dan dicopot petugas.
Para sopir angkot hanya pasrah dan mengizinkan pencopotan APK tersebut, meskipun mereka mengaku menerima yang dari caleg pemasang. "Saya tidak berani mencopot Katena sudah dibayar, kalau petugas mencopot ya silahkan saja," kata Andi, 40, salah seorang sopir angkot jurusan Pedurungan-Karangayu, Semarang.
Baca juga: Baliho Dukungan Prabowo-Gibran dari 24 Peguron Banten Sepanjang 50 Meter Curi Perhatian Warga Serang
Hal serupa juga diungkapkan Ganip, 55, sopir angkot jurusan Johar-banyumanik, Semarang. Rata-rata sopir angkot menerima yang Rp200 ribu mengizinkan kaca belakang dipasang stiker brending caleg. "Cari penumpang juga sulit, ada tim sukses caleg nawarin pasang stiker dan dibayar ya diterima," imbuhnya.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, pencopotan itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan dinas perhubungan soal maraknya stiker atau branding caleg di angkot, karena sebagai upaya penertiban sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70.
Baca juga: Ratusan Spanduk Parpol Roboh Imbas Angin Kencang di Depok
"Ada sekitar 75 angkot di Kota Semarang yang terdeteksi memasang brending kampanye caleg, lanjut Arief Rahman, sehingga untuk meneribkan secara bertahap dilakukan pencopotan APK dengan membrending angkutan umum tersebut, sehingga diharapkan kedepan tidak ditemukan lagi sarana prasarana angkutan umum diperuntukkan untuk kampanye.
"Kalau pemasangan stiker kampanye dengan membrending mobil pribadi dipersilahkan saja, tidak ada larangan untuk itu," ujarnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
KLHK Keluarkan Surat Edaran untuk Tanggulangi Sampah APK Pemilu
Sampah APK Pemilu 2024 di Jakarta akan Diolah Jadi Bahan Bakar Alternatif
Letkol Slamet Riyadi Merasa Difitnah karena Muncul Spanduk Kampanye Dirinya dan Prabowo-Gibran
Papan Baliho PSI Jatuh dan Membuat Pengendara Motor Terjungkal
Angkutan Umum Harus Bersih Dari Atribut Kampanye
Kampanye Pemilu di Gianyar dan Badung Sepi, Belum Ada Pengerahan Massa
Dituding Kampanye Terselubung, Stiker Heru Budi Hartono di Halte TJ Tidak akan Dicopot
Gampang! Inilah Cara Membuat Stiker WA Sendiri, Bisa Pakai HP dan Komputer
Transjakarta Imbau tidak Ada Aktivitas Politik di Dalam Bus
Dishub DKI Kewalahan Identifikasi Pemasang Stiker Caleg di Bus TransJakarta
TransJakarta Melarang Adanya Tempelan Atribut Kampanye Pemilu di Bus dan Halte
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap