visitaaponce.com

Pengenaan Denda kepada Platform Digital Bakal Lebih Efektif Berantas Judi Online

Pengenaan Denda kepada Platform Digital Bakal Lebih Efektif Berantas Judi Online
Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka terkait judi online saat konpers di Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024)(MI/RAMDANI)

CHAIRMAN Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha menilai keputusan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengenakan denda maksimal sebesar Rp500 juta per konten kepada platform digital/ media sosial yang tidak mendukung upaya pemerintah memberantas judi online merupakan kebijakan yang tepat. Hal itu dinilai lebih efektif dari pada hanya sekadar imbauan dan tidak ada keseriusan dari pihak platform digital.

"Pengenaan denda tersebut merupakan sebuah langkah tegas pemerintah terhadap platform digital dan sosial media. Sebelummya pemerintah melalui Kominfo hanya bisa meminta kerja sama dan mengimbau platform sosial media tersebut untuk membantu pemerintah dalam menekan peredaran judi online yang semakin masif di Indonesia," ujarnya, Sabtu (25/5).

Menurut Pratama, platform digital atau media sosial seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X memegang peran kunci dalam menyebarkan judi online. Pasalnya, banyak sekali konten-konten yang ikut mempromosikan judi online di platform tersebut.

Baca juga : Kemenkominfo Berkolaborasi dengan Komunitas IEC Promosikan Gaya Hidup yang Bahagia dengan Menghindari Judi Online

Sehingga, dengan rencana pengenaan denda tersebut pemilik platform akan lebih serius membantu Indonesia dalam memberantas judi online. Terlebih lagi denda yang akan dikenakan tersebut dihitung per konten terkait judi online yang ditemukan di platform digital milik mereka.

"Langkah ini lebih efektif daripada melakukan pemblokiran secara total dari platform digital dan sosial media tersebut karena pasti akan menimbulkan gejolak yang sangat besar. Sangat banyak masyarakat yang memanfaatkan platform tersebut bukan untuk judi online tapi untuk hal-hal yang lebih bermanfaat seperti bersilaturahmi dan bersosialisai, serta banyak yang memanfaatkan platform digital untuk mencari penghasilan seperti menawarkan produk yang mereka miliki melalui sosial media," kata Pratama.

Bahkan pemblokiran secara total juga tidak akan bisa menghentikan peredaran judi online. Sebab sudah banyak tips dan trik yang dibagikan untuk bisa melewati pemblokiran tersebut.

Baca juga : OJK Minta Perbankan Blokir Rekening yang Terkait Judi Online

Lebih lanjut, tindakan tegas ini tidak hanya mengancam platform digital namun juga akan dikenakan kepada ISP (Internet Service Provider) lokal yang dianggap tidak mau bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas judi online. Bahkan dengan sanksi yang lebih besar karena bisa sampai dilakukan pencabutan izin yang dimiliki.

Pratama menilai tindakan itu sebetulnya bukanlah sebuah langkah yang bijak. Sebab, tugas ISP adalah melayani pelanggan yang membutuhkan akses ke internet yang tidak semuanya adalah penjudi online.

"Di satu sisi ISP juga sudah berkolaborasi dengan Kominfo untuk melakukan berbagai pemblokiran yang diminta oleh Kominfo, dan di sisi lainnya ISP juga tidak memiliki tim seperti Kominfo yang secara terus menerus mengawasi konten yang lewat untuk mencari mana konten negatif seperti pornografi atau judi online dan mana yang merupakan konten umum," jelasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (24/5), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan akan mengenakan denda maksimal Rp500 juta untuk setiap konten judi online yang masih ada di platform digital dan sosial media yang banyak dipergunakan oleh warga Indonesia seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X. Hal ini semakin menegaskan bahwa kondisi Indonesia benar-benar sedang dalam kondisi darurat judi online yang sangat memprihatinkan.

Sejak akhir 2023, OJK sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening serta 555 akun dompet digital yang ditengarai dipergunakan untuk transaksi judi online, dengan perputaran uang dari transaksi judi online hampir mencapai angka triliunan rupiah setiap harinya. PPATK juga mencatat terdapat 168 juta transaksi terkait judi online dengan total akumulasi perputaran uang sebesar Rp327 triliun sepanjang tahun 2023. Kominfo sendiri sejak bulan Juli 2023 sampai dengan Mei 2024 sudah melakukan pemblokiran 1,91 juta situs judi online.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat